KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Polda
Kalimantan Barat kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana ITE. Kali ini
melibatkan ojek online dengan modus orderan fiktif. Kabid Humas Kombes Pol
Donny Charles Go menginformasikan pengungkapan kasus tersebut. Rabu (10/06/2020)
“Direktorat
Reserse Kriminal Khusus saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menggunakan aplikasi ojek online,”
ungkap Kabid Humas Polda Kalbar
Melalui
keterangan tertulis pesan whatsapp Donny menjelaskan kronologis pengungkapan
kasus dengan modus orderan fiktif dan menaikan harga orderan.
“Berawal
dari laporan driver ojek online yang menerima orderan fiktif dari Pelaku dengan
modus menaikan harga pesanan yang
disetujui oleh Pemilik toko,” ungkap Donny
Ia
melanjutkan pelaku dengan inisal WL ini mendatangi salah satu toko elektronik
di Jl. Panglima Aim, Pontianak Timur. Kemudian menyampaikan ke pemilik toko
bahwa ia akan memesan kabel sebanyak tiga roll dengan harga yang semula Rp.
150.000, namun sengaja dinaikan menjadi Rp 315.000 dan disetujui pemilik toko
karena sudah sering berbelanja di toko tersebut.
“Saat
sudah sesuai rencana, dengan meminjam handphone milik orang lain dengan alasan
tidak memiliki aplikasi ojek online. Pelaku melakukan orderan ke titik toko
tersebut dengan merincikan pesanan,” jelasnya
Dengan
cara ini pelaku memperoleh selisih harga penjualan kabel sebesar Rp.165.000.
Atas kejadian tersebut driver ojol merasa dirugikan karena orderan tersebut
fiktif dan melaporkannya ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar.
“Saat
ini masih Pelaku sudah ditahan oleh
Direktorat Reskrimsus untuk memudahkan proses penyidikan serta
pengembangan bila masih ada korban lainnya,” tutupnya. (tim liputan).
Editor
: Heri K