Sejumlah Kepala Desa Datangi DPRD Kabupaten Mempawah sampaikan Aspirasinya |
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) – Sejumlah Kepala Desa yang
tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten
Mempawah datangi DPRD Kabupaten Mempawah, kedatabngan para Kepala Desa itu mengeluhkan
kebijakan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020.
Kedatangan para Kades ini
diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, H Ria Mulyadi, S.Sos didampingi
unsur pimpinan Darwis, SH, MH, Sayuti beserta Anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
Dalam pertemuan itu hadir pula Kepala Dinas Sosial, Burhan beserta
jajarannya, Selasa (02/06/2020).
“Kedatangan sejumlah Kades ini
untuk mengadu atau semacam curhat kepada DPRD tentang beberapa permasalahan
yang mereka hadapi terkait pandemi Covid-19,” jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Mempawah, Darwis, SH, MH.
Darwis menjelaskan keluhan
tersebut diantaranya berkaitan dengan pemotongan ADD tahun anggaran 2020.
Menurut para Kades, pemotongan tersebut menghambat program kerja yang telah
disusun oleh Pemerintah Desa.
Darwis mengatakan bahwa kebijakan pemotongan
ADD kurang tepat. Sebab, ADD sangat penting bagi pemerintah desa untuk
melaksanakan program pembangunan di masyarakatnya masing-masing.
“Kalau alasannya untuk dialihkan penanganan
cepat Covid-19, kita masih bisa mengambil dari pos anggaran lainnya. Misalnya,
pos anggaran pembangunan yang nilainya besar dan bersifat multiyears seperti
pembangunan rumah sakit,” pendapatnya.
Kades juga mengeluhkan
kebijakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dinilai
kurang tepat. Baik itu dari sisi jumlah maupun spesifikasi data penerima
bantuan. Akibatnya, kebijakan ini menuai protes dari berbagai elemen
masyarakat.
“Para Kades mengaku hampir
setiap hari mereka didatangi warga terkait data penerima BLT DD. Artinya,
kebijakan ini membuat polemik di masyarakat. Kasihan para Kades setiap hari
harus berhadapan dengan masyarakat yang protes,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Darwis, DPRD
menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan aturan yang lebih
detail terkait prosedur dan mekanisme penyaluran BLT DD. Salah satunya,
menyangkut spesifikasi penerima bantuan harus lebih spesifik.
“Kepala Daerah bisa menerbitkan
Peraturan Bupati (Perbup) untuk memudahkan Kades menentukan para penerima
bansos. Terutama spesifikasi penerima bantuan ini jangan terlalu umum. Harus
lebih detail, agar masyarakat tidak dibikin bingung,” pungkasnya. (tim liputan)
Editor : Aan