Ribuan Telur Penyu Hasil Tindak Pidana Dimusnahkan Ditpolairud Polda Kalbar

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Kalbar Memusnahan 3.274 butir telur penyu yang disita oleh tim Unit 1 Siintelairud Subdit Gakkum Ditpolairud di Dermaga TPI Kota Pontianak Jalan Komyos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (26/04/2020).

Ditpolairud Polda Kalbar memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya, Pemusnahan Barang Bukti Digelar Di Mako Ditpolairud Dihadiri Wadir Polairud Polda Kalbar Akbp Ahmad Fadlin, Sik, M.Si,

Tampak  Hadir Erik Sostenes, S.St.Pi, M.Si. Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Paramita Rosandi, S.H. Kasat Gas Polhut Pontianak, Hadi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Akbp Jamhuri, Para Pejabat Utama Ditpolairud.

AKBP Ahmad Fadlin Mengatakan Aturan Soal Perlakuan Terhadap Barang Buktinya Memang Sudah Ditentukan.

“Kami Sudah Berkoordinasi Dengan  Pihak BKSDA Provinsi Kalbar, Pasalnya Telur Penyu Termasuk Yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” jelas Ahmad Fadlin

AKBP Ahmad Fadlin menambahkan bagi yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur  dan atau sarang satwa yang dilindungi tersebut bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Jamhuri  Menambahkan Ditpolairud bersama instansi terkait akan tetap konsisten dalam melakukan penindakan berkaitan dengan pelanggaran pelestarian SDA hayati dan ekosistemnya.

“Kami tidak berhenti sampai disini, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat perdaganan telur penyu di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.(tim liputan).

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini