KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Direktorat
Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Kalbar Memusnahan 3.274 butir telur penyu yang
disita oleh tim Unit 1 Siintelairud Subdit Gakkum Ditpolairud di Dermaga TPI Kota
Pontianak Jalan Komyos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (26/04/2020).
Ditpolairud
Polda Kalbar memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam
Dan Ekosistemnya, Pemusnahan Barang Bukti Digelar Di Mako Ditpolairud Dihadiri Wadir
Polairud Polda Kalbar Akbp Ahmad Fadlin, Sik, M.Si,
Tampak
Hadir Erik Sostenes, S.St.Pi, M.Si. Kepala
Stasiun PSDKP Pontianak, Paramita Rosandi, S.H. Kasat Gas Polhut Pontianak,
Hadi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kasubdit Gakkum Ditpolairud
Akbp Jamhuri, Para Pejabat Utama Ditpolairud.
AKBP
Ahmad Fadlin Mengatakan Aturan Soal Perlakuan Terhadap Barang Buktinya Memang
Sudah Ditentukan.
“Kami
Sudah Berkoordinasi Dengan Pihak BKSDA
Provinsi Kalbar, Pasalnya Telur Penyu Termasuk Yang Dilindungi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” jelas Ahmad Fadlin
AKBP
Ahmad Fadlin menambahkan bagi yang mengambil, merusak, memusnahkan,
memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur
dan atau sarang satwa yang dilindungi tersebut bisa dikenai hukuman
pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.
Sementara
itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Jamhuri
Menambahkan Ditpolairud bersama instansi terkait akan tetap konsisten
dalam melakukan penindakan berkaitan dengan pelanggaran pelestarian SDA hayati
dan ekosistemnya.
“Kami
tidak berhenti sampai disini, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk
mengungkap sindikat perdaganan telur penyu di wilayah Kalimantan Barat,”
tegasnya.(tim liputan).
Editor
: Heri K