AT Bandar Narkoba di Pontianak Timur bersama Barang Bukti berhasil diamankan Dit Narkoba Polda Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di
Kota Pontianak. Tersangka berinisial AT dan barang bukti sabu seberat 30 gram
berhasil diamankan. Selasa (05/05/2020)
Direktur
Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha mekonfirmasi pengungkapan tersebut, ia
menerangkan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya
sebuah rumah di Tanjung Raya Pontianak Timur yang sering dijadikan tempat
transaksi narkoba.
“Selasa
5 Mei 2020, tim dari Subdit II mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang
terletak di Jl. Tanjung Raya I, Gg. Harmonis Pontianak Timur sering dijadikan
tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya
Berdasarkan
informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi. Pada pukul
13.00 dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial AT dan
dilakukan penggeledahan.
“Saat
penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik
klip transparan berisi kristal putih diduga sabu 2.60 gram,” tambahnya
Kombes
Pol Gembong Yudha menjelaskan saat dilakukan pengembangan ditemukan di atas
timbangan digital warna silver, 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi 9 plastik
klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram.
Kombes
Pol Gembong Yudha mengungkapkan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di
Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tesangka
terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2)
dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tim liputan)
Editor
: Heri K