Masjid Raya Mujahidin Tiadakan Sholat Ied, Ini Penjelasannya

Editor: Redaksi author photo
Ketua Dewan Masjid Indonesia Prov Kalbar, H Ria Norsan 

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Setelah dilakukan Rapat Pengurus Yayasan Mujahidin dan atas dasar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji Pelaksanaan Sholat Ied di Masjid Raya Mujahidin Pontianak ditiadakan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Kalbar, Ria Norsan  yang mengatakan bahwa jika ia selaku Ketua Dewan masjid Kalbar bersama seluruh Ormas Islam se-Kalbar ingin membuka masjid namun melalui surat edarannya, Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta menutup kembali masjid termasuk kegiatan yang akan dilakukan di Masjid Mujahiddin Pontianak.

Hal ini dilakukan Gubernur akibat masih banyaknya wabah Covid-19 diseluruh kawasan sehingga kemudian Gubernur Kalbar Sutarmidji menginstruksikan seluruh Kepala Daerah di 14 Kabupaten/Kota melalui surat protokol Kesehatan untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri dimasjid akibat masih banyaknya wabah Covid-19 diseluruh kawasan.

Ria Norsan menjelaskan, awalnya berdasarkan keputusan DMI bersama seluruh Ormas se-Kalbar membuka masjid  untuk melaksanakan kegiatan seperti semula dan itu setelah melalui pembahasan kesehatan.

DMI dan Ormas Se-Kalbar berharap masyarakat tetap memperhatikan tata cara ke masjid dengan memperhatikan protap yang harus dilakukan seperti menggunakan masker mencuci tangan termasuk membawa sajadah masing-masing ke masjid sehingga penularan covid-19 melalui jamaah yang datang ke masjid tidak menjadikan kasus terkonfirmasi semakin bertambah.

Namun setelah mendengar bahwa Gubernur Kalbar melalui surat protokol menginstruksikan agar seluruh kepala daerah untuk melaksanakan ibadah termasuk sholat Idul Fitri dirumah masing-masing.

"Maka Yayasan Mujahiddin kembali melakukan rapat dan atas perintah Gubernur Kalbar maka masjid kembali ditutup," pungkasnya. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini