Ketua Dewan Masjid Indonesia Prov Kalbar, H Ria Norsan |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Setelah dilakukan Rapat Pengurus
Yayasan Mujahidin dan atas dasar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat, H
Sutarmidji Pelaksanaan Sholat Ied di Masjid Raya Mujahidin Pontianak
ditiadakan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Masjid
Indonesia Provinsi Kalbar, Ria Norsan yang mengatakan bahwa jika ia selaku Ketua
Dewan masjid Kalbar bersama seluruh Ormas Islam se-Kalbar ingin membuka masjid
namun melalui surat edarannya, Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta menutup
kembali masjid termasuk kegiatan yang akan dilakukan di Masjid Mujahiddin
Pontianak.
Hal ini dilakukan Gubernur akibat masih
banyaknya wabah Covid-19 diseluruh kawasan sehingga kemudian Gubernur Kalbar Sutarmidji menginstruksikan seluruh Kepala Daerah di 14
Kabupaten/Kota melalui surat protokol Kesehatan untuk tidak melaksanakan sholat
Idul Fitri dimasjid akibat masih banyaknya wabah Covid-19 diseluruh kawasan.
Ria Norsan menjelaskan, awalnya
berdasarkan keputusan DMI bersama seluruh Ormas se-Kalbar membuka masjid untuk melaksanakan kegiatan seperti semula dan
itu setelah melalui pembahasan kesehatan.
DMI dan Ormas Se-Kalbar berharap masyarakat
tetap memperhatikan tata cara ke masjid dengan memperhatikan protap yang harus
dilakukan seperti menggunakan masker mencuci tangan termasuk membawa sajadah
masing-masing ke masjid sehingga penularan covid-19 melalui jamaah yang datang ke
masjid tidak menjadikan kasus terkonfirmasi semakin bertambah.
Namun setelah mendengar bahwa Gubernur
Kalbar melalui surat protokol menginstruksikan agar seluruh kepala daerah untuk
melaksanakan ibadah termasuk sholat Idul Fitri dirumah masing-masing.
"Maka Yayasan Mujahiddin kembali
melakukan rapat dan atas perintah Gubernur Kalbar maka masjid kembali
ditutup," pungkasnya. (tim liputan)
Editor : Aan