KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Bupati
Ketapang Martin Rantan, SH.,M.S.Sos mengintruksikan kepada Camat, Kepala Desa, Kepala
Dusun hingga Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan Puskesmas setempat guna
melakukan pemeriksaan kepada warga yang baru datang dari daerah yang terdampak
Covid-19 dan memerintahkan mereka untuk melakukan isolasi mandiri selama 14
hari.
Kepada para Kades, Bupati Ketapang juga minta
agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan
Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana Surat Bupati Ketapang Nomor :
140/0784/DMPD-C tanggal 31 Maret 2020, serta agar senantiasa berkoordinasi dan
bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas , tenaga kesehatan serta unsur
terkait lainnya serta melibatkan secara aktif Kepala Dusun dan Ketua RT untuk
menjalankan tugas tugas sebagaimana tersebut diatas.
“Apabila ada warga desa yang terindikasi terpapar
Covid-19 maka segera laporkan secara cepat dan berjenjang mulai dari RT, Kadus,
Kades, Camat untuk seterusnya dilaporkan kepada Posko Covid-19 Ketapang atau
melalui Call Center 08215704829,” Tuturnya.
Para Kades se-Kabupaten Ketapang Bupati juga
meminta agar senantiasa menjaga sinkronisasi data dengan Puskesmas, Camat dan
Forkopimcam terkait warga Desa yang masuk dalam katagori ODP, PDP atau
terindikasi terpapar covid-19.
“Sesuai surat sebelumnya mengenai pelaksanaan
Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai maka dengan ini juga kita minta
pihak terkait melakukan pencatatan setiap tamu yang masuk ke Desa, Dusun dan
RT. Seperti buruh migran, TKI dari luar negeri atau warga yang bekerja
diwilayah yang sudah terdapat suspect Covid-19,” Ungkap Martin, Kamis
(09/04/020).
Kebijakan dilakukan Bupati dalam rangka melakukan
upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Kades harus memastikan tidak ada lagi kegiatan
yang mengundang kerumunan orang ramai serta senantiasa melakukan imbauan dan
sosialisasi ke warga desa untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah,” Tegasnya.
Martin meminta agar para Camat juga secara aktif
memonitor dan mendorong efektifitas seluruh upaya pencegahan penyebaran
Covid-19, termasuk yang wajib dilakukan kades seperti pembentukan dan
pelaksanaan tugas relawan desa. (tim liputan)
Editor : Heri K