Lawan Virus Covid-19 di Ketapang, Bupati Minta Camat Hingga RT Lakukan Ini

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.S.Sos mengintruksikan kepada Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun hingga Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan Puskesmas setempat guna melakukan pemeriksaan kepada warga yang baru datang dari daerah yang terdampak Covid-19 dan memerintahkan mereka untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Kepada para Kades, Bupati Ketapang juga minta agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana Surat Bupati Ketapang Nomor : 140/0784/DMPD-C tanggal 31 Maret 2020, serta agar senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas , tenaga kesehatan serta unsur terkait lainnya serta melibatkan secara aktif Kepala Dusun dan Ketua RT untuk menjalankan tugas tugas sebagaimana tersebut diatas.

“Apabila ada warga desa yang terindikasi terpapar Covid-19 maka segera laporkan secara cepat dan berjenjang mulai dari RT, Kadus, Kades, Camat untuk seterusnya dilaporkan kepada Posko Covid-19 Ketapang atau melalui Call Center 08215704829,” Tuturnya.

Para Kades se-Kabupaten Ketapang Bupati juga meminta agar senantiasa menjaga sinkronisasi data dengan Puskesmas, Camat dan Forkopimcam terkait warga Desa yang masuk dalam katagori ODP, PDP atau terindikasi terpapar covid-19.

“Sesuai surat sebelumnya mengenai pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai maka dengan ini juga kita minta pihak terkait melakukan pencatatan setiap tamu yang masuk ke Desa, Dusun dan RT. Seperti buruh migran, TKI dari luar negeri atau warga yang bekerja diwilayah yang sudah terdapat suspect Covid-19,” Ungkap Martin, Kamis (09/04/020).

Kebijakan dilakukan Bupati dalam rangka melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Kades harus memastikan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan orang ramai serta senantiasa melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga desa untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah,” Tegasnya.

Martin meminta agar para Camat juga secara aktif memonitor dan mendorong efektifitas seluruh upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk yang wajib dilakukan kades seperti pembentukan dan pelaksanaan tugas relawan desa. (tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini