Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan Himbau Warga Kubu Raya Tak Mudik Hindari Virus Covid-19 |
KALBARNEWS.CO.ID
(Kubu Raya) – Bupati Kubu
Raya Muda Mahendrawan meminta seluruh Camat
dan Kepala Desa untuk mengimbau warganya agar tidak mudik guna
menghindari penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Permintaan
itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang Langkah-langkah
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten
Kubu Raya.
Edaran
tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang
KLB/Tanggap Darurat Coronavirus, Edaran Menteri Desa PDTT tentang Desa Tanggap
Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri tentang Pencegahan Penyebaran Penanganan Percepatan Covid-19 di
lingkungan Pemerintah Daerah.
“Segera
melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna
menghindari Covid-19,” ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Senin (06/04/2020).
Jika
ada warga yang telanjur mudik, diminta melakukan isolasi mandiri sebagai orang
dalam pemantauan (ODP). Sesuai protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip
kemanusiaan. Hal itu, menurutnya, dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
Muda
menerangkan, status ODP bukan berarti positif atau terintefeksi Covid-19.
Melainkan sebagai bagian dari protokol kesehatan secara nasional. Di mana orang
yang datang dari daerah zona merah akan otomatis berstatus ODP.
“Tujuannya
tidak lain untuk memastikan bahwa orang ini tidak ada gejala dan menghabiskan
masa inkubasi virus yaitu 14 hari supaya tetap terisolasi secara mandiri. Nah,
saya minta ini supaya nantinya tidak terjadi salah pengertian. Jangan sampai
menimbulkan benturan di bawah atau mungkin salah persepsi. Kita semua memang
terteror virus ini, tapi saya minta secara bijak kita mencegah benturan,”
tuturnya.
Muda
mengatakan arus mudik akan terjadi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya
Idulfitri. Terlebih saat ini sebagian pekerja telah diliburkan. Karena itu,
dirinya mengingatkan akan adanya larangan mudik dari pemerintah pusat dan
Majelis Ulama Indonesia. Termasuk dirinya selaku bupati, juga mengimbau masyarakat
untuk tidak mudik sementara waktu.
“Kalau
memang hal itu tidak mendesak, mohon dengan amat sangat jika masih bisa ditunda
mudiknya. Sebagaimana ini juga diimbau oleh pemerintah dan MUI. Jadi mohon
untuk dipertimbangkan,” ucapnya.
Muda
menjelaskan, imbauan untuk tidak mudik disampaikannya mengingat konsekuensi
isolasi yang menanti para pemudik, khususnya yang berasal dari zona merah.
Termasuk adanya pemantauan dari petugas kesehatan mulai saat datang sampai
dengan selesainya masa isolasi.
“Harus
dipertimbangkan apakah kita memang mampu mengisolasi diri dengan aman dan baik.
Artinya apakah kita akan bisa menaati itu paling tidak 14 hari minimal
berstatus ODP. Dan suka tidak suka akan dipantau oleh petugas kesehatan mulai
awal datang sampai lewat masa yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Terkait
hal itu, kepala desa, kepala dusun, RW, dan RT telah diminta untuk melakukan
pendataan dengan menghubungi semua warga di lingkungan masing-masing. Guna
mengkonfirmasi ada tidaknya rencana anggota keluarga atau tamu yang akan mudik
maupun datang.
“Baik
dari dalam maupun luar negeri dengan meminta identitas nama, domisili asal, dan
nomor telepon baik warga dan keluarga atau tamu yang datang ke desa,” ujarnya.
Muda
mengungkapkan, instruksi itu telah dilaksanakan sejak 5 April hingga 9 April
2020 mendatang. Selanjutnya pendataan dikonfirmasi secara berkelanjutan.
“Setiap
ada perkembangan harus disampaikan ke Posko Covid-19 Desa untuk direkap dan
setiap akhir pekan disampaikan ke camat dan Sekretariat Posko Covid-19 Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,”
jelasnya. (tim liputan).
Editor
: Aan