KALBARNEWS.CO.ID (Pontianak) - Menanggapi adanya surat edaran dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keringanan atau penangguhan kredit bagi
masyarakat yang usahanya terkena dampak Covid-19, PT. Dipo Star Finance
Pontianak meminta para customer ditempatnya baik yang bergerak dibidang Rumah
Makan, Sawit, Perhotelan hingga Tambang untuk mengajukan surat relaksasi kepada
pihaknya.
“Terkait apa yang disampaikan OJK intinya mengenai keringan
terhadap kreditur yang usahanya terdampak. Jadi untuk customer kita silahkan
mengajukan surat khususnya yang prioritas customer yang tedampak,” kata Sales
Markering Dipo Star Finance Pontianak, David, Rabu (01/04/2020).
Ia melanjutkan, sebagai usaha dibidang pembiayaan atau
leasing tentu pihaknya akan tunduk terhadap OJK dan akan mengikuti intruksi
tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada pihak customer yang mengajukan
surat tersebut,” akunya.
Ia menambahkan, dari surat edaran OJK yang telah dibaca
bahwa para customer yang usahanya berdampak Covid-19 wajib melapor ketempat
customer tersebut melakukan kredit baik di Bank atau Leasing.
“Silahkan lapor bisa via online atau tertulis namun untuk
kami tetap minta surat tertulisnya yang nanti akan kami tampung san teruskan ke
kantor pusat untuk meminta arahan, terlebih relaksasi ini bukan tak dibayar
sama sekali tapi ada kebijakan-kebijakan dan kewenangan memberikan intruksi apa
yang bisa jadi pilihan dan disampaikan ke customer,” terangnya. (tim liputan)
Editor : Aan