David: Masyarakat Mau Keringanan Kredit, Ini Yang Harus Dilakukan

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (Pontianak) - Menanggapi adanya surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keringanan atau penangguhan kredit bagi masyarakat yang usahanya terkena dampak Covid-19, PT. Dipo Star Finance Pontianak meminta para customer ditempatnya baik yang bergerak dibidang Rumah Makan, Sawit, Perhotelan hingga Tambang untuk mengajukan surat relaksasi kepada pihaknya.

“Terkait apa yang disampaikan OJK intinya mengenai keringan terhadap kreditur yang usahanya terdampak. Jadi untuk customer kita silahkan mengajukan surat khususnya yang prioritas customer yang tedampak,” kata Sales Markering Dipo Star Finance Pontianak, David, Rabu (01/04/2020).

Ia melanjutkan, sebagai usaha dibidang pembiayaan atau leasing tentu pihaknya akan tunduk terhadap OJK dan akan mengikuti intruksi tersebut.

“Sampai saat ini sudah ada pihak customer yang mengajukan surat tersebut,” akunya.

Ia menambahkan, dari surat edaran OJK yang telah dibaca bahwa para customer yang usahanya berdampak Covid-19 wajib melapor ketempat customer tersebut melakukan kredit baik di Bank atau Leasing.

“Silahkan lapor bisa via online atau tertulis namun untuk kami tetap minta surat tertulisnya yang nanti akan kami tampung san teruskan ke kantor pusat untuk meminta arahan, terlebih relaksasi ini bukan tak dibayar sama sekali tapi ada kebijakan-kebijakan dan kewenangan memberikan intruksi apa yang bisa jadi pilihan dan disampaikan ke customer,” terangnya. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini