Pontianak (Kalbarnews.co.id) – Semakin meluasnya penyebaran dan penularan virus Covid-19
atau Corona yang saat ini terjadi Peningkatan kasus Orang dalam Pemantauan
(ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kalimantan Barat mendorong Gubernur
Kalbar H Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Sementara
Kegiatan sembahyang Kubur dan Ritual Keagamaan di tempat terbuka, Jumat
(27/03/2020).
Hal ini menindaklanjuti surat
Gubernur Kalbar: 800/0828/Kesra-B tanggal 13 Maret 2020 hal Kewaspadaan dan
Kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Kalbar.
“Dimintakan kepada Saudara hal-hal
sebagal berikut diantaranya social distancing yang sedang djalankan Kalbar
dalam upaya menghambat penularan Covid-19 hendaknya dilaksanakan dengan
konsisten dan penuh tanggung jawab olen semua pihak,” ujar Sutarmidji.
Sutarmidji juga Mengingat bahwa
bulan Maret s/d April 2020 dijalankan ritual sembahyang kubur, yang pada
keglatan tersebut mobilitas warga dari luar yang datang ke Kalbar cukup tinggi.
“Kami minta masyarakat untuk tidak
melaksanakan atau menunda pelaksanaan sembanyang kubur dan ritual keagamaan
lainnya yang dilakukan dengan melibatkan banyak orang, sampai situasi dan
kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditangani,” jelasnya.
Dirinya juga meminta untuk Memantau
pergerakan warga masyarakat yang datang dari luar daerah/luar negeri yang
sedang mengaliami wabah Covid-19. (sya/tim liputan).
Editor : Aan