Gubernur Kalbar Keluarkan Edaran Larangan Sementara Ritual Keagamaan di Ruang Terbuka

Editor: Redaksi author photo

Pontianak (Kalbarnews.co.id) – Semakin meluasnya penyebaran dan penularan virus Covid-19 atau Corona yang saat ini terjadi Peningkatan kasus Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kalimantan Barat mendorong Gubernur Kalbar H Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Sementara Kegiatan sembahyang Kubur dan Ritual Keagamaan di tempat terbuka, Jumat (27/03/2020).
Hal ini menindaklanjuti surat Gubernur Kalbar: 800/0828/Kesra-B tanggal 13 Maret 2020 hal Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Kalbar.
“Dimintakan kepada Saudara hal-hal sebagal berikut diantaranya social distancing yang sedang djalankan Kalbar dalam upaya menghambat penularan Covid-19 hendaknya dilaksanakan dengan konsisten dan penuh tanggung jawab olen semua pihak,” ujar Sutarmidji.
Sutarmidji juga Mengingat bahwa bulan Maret s/d April 2020 dijalankan ritual sembahyang kubur, yang pada keglatan tersebut mobilitas warga dari luar yang datang ke Kalbar cukup tinggi.
“Kami minta masyarakat untuk tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan sembanyang kubur dan ritual keagamaan lainnya yang dilakukan dengan melibatkan banyak orang, sampai situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditangani,” jelasnya.
Dirinya juga meminta untuk Memantau pergerakan warga masyarakat yang datang dari luar daerah/luar negeri yang sedang mengaliami wabah Covid-19. (sya/tim liputan).
Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini