Breaking News: Mulai Hari ini Pemkab Kubu Raya Tutup Warkop Hingga Bioskop

Editor: Redaksi author photo
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Virus Covid-19

Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) – Mulai Hari ini Rabu, 25 Maret sampai dengan 5 April 2020 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menutup sementara usaha warung kopi, kafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop, hal ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dalam surat edaran Bupati Kubu Raya hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Untuk usaha warung kopi, kafe, tempat wisata, tempat hiburan, tempat permainan anak-anak, dan bioskop, penutupan dilakukan terhitung mulai 25 Maret sampai dengan 5 April 2020. Adapun usaha rumah makan atau restoran mulai tutup pada 26 Maret hingga 5 April 2020.

Terhadap pelaku usaha yang melakukan penutupan sementara, pemerintah daerah akan memberikan kompensasi pada perhitungan pajak-pajak daerah.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut keputusan sulit tersebut diambil demi maslahat yang lebih besar yakni keselamatan semua pihak. Mengingat posisi Kabupaten Kubu Raya sebagai pintu depan dan samping Kalimantan Barat yang punya mobilitas orang dan barang yang tinggi. Termasuk kerawanan terkait titik-titik pertemuan orang. 

“Jadi ini sesuatu yang tidak populis dan mohon maaf saya harus ambil langkah. Karena kita ini daerah depan di mana ada bandara. Kubu Raya juga pintu samping di mana Kota Pontianak dikelilingi Kabupaten Kubu Raya. Sehingga ramai titik-titik kumpul orang. Suka tidak suka saya harus ambil kebijakan mengingat kondisi semakin mengkhawatirkan,” tutur Muda Mahendrawan.

Muda menyatakan penutupan tersebut adalah bentuk kewaspadaan. Bukan kepanikan alih-alih sikap reaktif. Kewaspadaan itu ditindaklanjuti dengan langkah tegas menutup warung kopi, kafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop hingga 5 April mendatang. Jika semua pelaku usaha tersebut mematuhi edaran bupati, maka pemerintah daerah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak. Namun sebaliknya bagi yang membandel akan ada ancaman sanksi.

“Saya minta polisi pamong praja dan polres mengamankan kebijakan ini. saya tahu ini tidak populis. Yang penting kita menyelamatkan banyak masyarakat. Niat kita itu,” ujarnya.

Muda mengaku memahami dilema yang dialami para pelaku usaha. Namun menurutnya risiko yang mengancam jauh lebih berat jika kebijakan tegas tersebut tidak diambil. Sebab petugas medis dan masyarakat akan jauh lebih menderita jika semakin banyak yang terkena Covid-19. Karena saat ini sangat sulit untuk mengetahui siapa saja yang sudah terjangkit.

“Saya memahami bagaimana dunia usaha dan pelaku usaha. Tapi tolong mengerti juga bahwa risiko ini lebih parah lagi kalau petugas yang bekerja dan kita semua harus menderita karena banyak yang terkena. Kita ini sekarang tidak tahu siapa dengan siapa yang saling menyebarkan virus. Mau status sosial apapun tidak ada yang bisa mengklaim bebas dari virus. Jadi semua harus mulai berpikir,” tuturnya.

Selain itu, Muda juga meminta agenda-agenda di masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk ditunda. Seperti resepsi pernikahan, panggung hiburan, dan sebagainya. Hal itu sesuai maklumat Kapolri dan arahan gubernur. Larangan tersebut menurutnya bersifat mutlak.

“Lebih baik kita cegah sekarang. Saya minta dengan rendah hati pengertian masyarakat. Tidak usah memaksakan. Sebentar saja selama dua pekan kita harus menyelamatkan satu sama lain. Sekarang bukan saatnya berdebat tapi mencari solusi,” pungkasnya. (tim liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini