![]() |
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Virus Covid-19 |
Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) – Mulai Hari
ini Rabu, 25 Maret sampai dengan 5 April 2020 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menutup
sementara usaha warung kopi, kafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan,
tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop, hal ini dilakukan
sebagai upaya mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus
corona.
Hal
tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dalam surat edaran
Bupati Kubu Raya hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat
tentang KLB/Tanggap Darurat Coronavirus dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Untuk
usaha warung kopi, kafe, tempat wisata, tempat hiburan, tempat permainan
anak-anak, dan bioskop, penutupan dilakukan terhitung mulai 25 Maret sampai
dengan 5 April 2020. Adapun usaha rumah makan atau restoran mulai tutup pada 26
Maret hingga 5 April 2020.
Terhadap
pelaku usaha yang melakukan penutupan sementara, pemerintah daerah akan
memberikan kompensasi pada perhitungan pajak-pajak daerah.
Bupati
Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut keputusan sulit tersebut diambil demi
maslahat yang lebih besar yakni keselamatan semua pihak. Mengingat posisi
Kabupaten Kubu Raya sebagai pintu depan dan samping Kalimantan Barat yang punya
mobilitas orang dan barang yang tinggi. Termasuk kerawanan terkait titik-titik
pertemuan orang.
“Jadi
ini sesuatu yang tidak populis dan mohon maaf saya harus ambil langkah. Karena
kita ini daerah depan di mana ada bandara. Kubu Raya juga pintu samping di mana
Kota Pontianak dikelilingi Kabupaten Kubu Raya. Sehingga ramai titik-titik
kumpul orang. Suka tidak suka saya harus ambil kebijakan mengingat kondisi
semakin mengkhawatirkan,” tutur Muda Mahendrawan.
Muda
menyatakan penutupan tersebut adalah bentuk kewaspadaan. Bukan kepanikan
alih-alih sikap reaktif. Kewaspadaan itu ditindaklanjuti dengan langkah tegas
menutup warung kopi, kafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan, tempat
wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop hingga 5 April mendatang. Jika
semua pelaku usaha tersebut mematuhi edaran bupati, maka pemerintah daerah akan
memberikan insentif berupa keringanan pajak. Namun sebaliknya bagi yang
membandel akan ada ancaman sanksi.
“Saya
minta polisi pamong praja dan polres mengamankan kebijakan ini. saya tahu ini
tidak populis. Yang penting kita menyelamatkan banyak masyarakat. Niat kita
itu,” ujarnya.
Muda
mengaku memahami dilema yang dialami para pelaku usaha. Namun menurutnya risiko
yang mengancam jauh lebih berat jika kebijakan tegas tersebut tidak diambil.
Sebab petugas medis dan masyarakat akan jauh lebih menderita jika semakin
banyak yang terkena Covid-19. Karena saat ini sangat sulit untuk mengetahui
siapa saja yang sudah terjangkit.
“Saya
memahami bagaimana dunia usaha dan pelaku usaha. Tapi tolong mengerti juga
bahwa risiko ini lebih parah lagi kalau petugas yang bekerja dan kita semua
harus menderita karena banyak yang terkena. Kita ini sekarang tidak tahu siapa
dengan siapa yang saling menyebarkan virus. Mau status sosial apapun tidak ada
yang bisa mengklaim bebas dari virus. Jadi semua harus mulai berpikir,”
tuturnya.
Selain
itu, Muda juga meminta agenda-agenda di masyarakat yang berpotensi menimbulkan
keramaian untuk ditunda. Seperti resepsi pernikahan, panggung hiburan, dan
sebagainya. Hal itu sesuai maklumat Kapolri dan arahan gubernur. Larangan
tersebut menurutnya bersifat mutlak.
“Lebih
baik kita cegah sekarang. Saya minta dengan rendah hati pengertian masyarakat.
Tidak usah memaksakan. Sebentar saja selama dua pekan kita harus menyelamatkan
satu sama lain. Sekarang bukan saatnya berdebat tapi mencari solusi,” pungkasnya.
(tim liputan)
Editor
: Aan