Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) - Kepolisian
Resor (Polres) Kubu Raya menetapkan empat orang tersangka atas kasus pembunuhan
yang terjadi di sebuah mes perusahaan di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya
baru-baru ini. Penetepan empat tersangka tersebut dilakukan setelah pihak
kepolisian melakukan pemeriksaan intensif kepada empat orang saksi.
Hal
ini disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana kepada sejumlah awak
media ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/01/2020).
Empat
orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IR, AL, AR dan R. Adapun
tersangka utama atau otak dari pembunuhan tersebut ialah IR, yang masih punya
ikatan keluarga dengan korban.
Kapolres
Kubu Raya AKBP Yani Permana membeberkan hasil visum dan autopsi yang dilakukan
oleh ahli forensik di RSUD Dr. Soedarso Pontianak. Ia menuturkan, terdapat
sejumlah luka dan patahan di beberapa bagian tubuh korban.
"Kita
menemukan ada perlukaan dan patahan di leher serta resapan darah di leher dan
dada. Kemudian ada juga perlukaan lebam dan resapan darah di perut bagian
bawah, ada pembuluh darah yang pecah di kepala bagian atas sisi sebelah kanan
dan pembengkakan saluran darah di kepala," ucapnya.
Yani
mengatakan, saat ini korban berinisial FR itu sudah dibawa ke kediamannya di
Desa Sungai Mawang, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau untuk dimakamkan. Orang
nomor satu di jajaran Polres Kubu Raya ini juga memastikan bahwa tidak ada
unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.
"Empat
orang ini sempat memukul di bagian wajah berkali-kali dan menjerat mulut dan
leher. Mereka berteman, malam hari belum ada kita mendapatkan ada unsur
perencanaan," ujarnya.
Atas
perbuatannya, kata Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170
KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara. Adapun barang bukti yang
diamankan antara lain baju pelaku, selimut, tali rapia, sabuk, ikat pinggang,
arak dan baju korban. (tim liputan)
Editor
: Aan