Polres Kubu Raya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Mess Perusahaan

Editor: Redaksi author photo

Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menetapkan empat orang tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah mes perusahaan di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya baru-baru ini. Penetepan empat tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif kepada empat orang saksi.

Hal ini disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana kepada sejumlah awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/01/2020).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IR, AL, AR dan R. Adapun tersangka utama atau otak dari pembunuhan tersebut ialah IR, yang masih punya ikatan keluarga dengan korban.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana membeberkan hasil visum dan autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik di RSUD Dr. Soedarso Pontianak. Ia menuturkan, terdapat sejumlah luka dan patahan di beberapa bagian tubuh korban.

"Kita menemukan ada perlukaan dan patahan di leher serta resapan darah di leher dan dada. Kemudian ada juga perlukaan lebam dan resapan darah di perut bagian bawah, ada pembuluh darah yang pecah di kepala bagian atas sisi sebelah kanan dan pembengkakan saluran darah di kepala," ucapnya.

Yani mengatakan, saat ini korban berinisial FR itu sudah dibawa ke kediamannya di Desa Sungai Mawang, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau untuk dimakamkan. Orang nomor satu di jajaran Polres Kubu Raya ini juga memastikan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

"Empat orang ini sempat memukul di bagian wajah berkali-kali dan menjerat mulut dan leher. Mereka berteman, malam hari belum ada kita mendapatkan ada unsur perencanaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain baju pelaku, selimut, tali rapia, sabuk, ikat pinggang, arak dan baju korban. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini