Polres Kubu Raya Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur ke Polda Kalbar

Editor: Redaksi author photo

 
Kapolres, AKBP Yani Permana dan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat berada di Polda Kalbar
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, baru-baru ini. Kasus tersebut terjadi pada penghujung 2019 lalu di RT 03/RW 04 Dusun Retok Acin, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan tersebut diduga merupakan paman korban sendiri. Pelaku berinisial AL (40) itu diketahui sudah tiga kali melakukan perbuatan amoral tersebut dan sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2019.

"Terjadinya kasus ini di bulan Agustus 2019. TKP (tempat kejadian perkara)-nya di RT 03/RW 04 Dusun Retok Acin, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B. Tersangka diduga merupakan paman korban di mana usia tersangka sekitar 40 tahun dengan inisial AL. Tempat tinggal AL juga di sekitaran situ, di RT 03/RW 04 Dusun Retok Acin, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B," ujarnya saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Kamis (16/1/2020).

AKBP Yani Permana lalu menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut. Ia menerangkan, perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh adik korban yang pada saat itu langsung melaporkannya kepada ibunya.

Mendapati informasi yang dilaporkan adik korban, sang ibu lalu meminta anggota keluarga berkumpul. Pada saat berkumpul itulah, korban berinisial TL (13) menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

"Kronologinya Sabtu, 21 Desember, pengadu dalam hal ini Damiani (ibu korban) baru pulang dari gereja dan mendapatkan informasi dari anaknya, Flortentina Rika yang mengadu kalau kakak korban, TL telah dieprkosa oleh pamannya sebanyak tiga kali. Damiana lalu meminta keluarga berkumpul, lalu korban bercerita dan mengaku sudah diperkoa oleh pamannya sebanyak tiga kali," imbuhnya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, Damiani lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya. Tak berapa lama setelah melapor, pelaku langsung diamankan oleh personel kepolisian.

Saat ini, lanjut Kapolres, kasus hukum tersebut sudah dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditambah dengan sejumlah pasal KUHP. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini