Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) - Kepolisian
Resor (Polres) Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di
bawah umur, baru-baru ini. Kasus tersebut terjadi pada penghujung 2019 lalu di
RT 03/RW 04 Dusun Retok Acin, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B.
Kapolres
Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan tersebut diduga
merupakan paman korban sendiri. Pelaku berinisial AL (40) itu diketahui sudah
tiga kali melakukan perbuatan amoral tersebut dan sudah dilakukan sejak bulan
Agustus 2019.
"Terjadinya
kasus ini di bulan Agustus 2019. TKP (tempat kejadian perkara)-nya di RT 03/RW
04 Dusun Retok Acin, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B. Tersangka diduga
merupakan paman korban di mana usia tersangka sekitar 40 tahun dengan inisial
AL. Tempat tinggal AL juga di sekitaran situ, di RT 03/RW 04 Dusun Retok Acin,
Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B," ujarnya saat ditemui di Mapolres
Kubu Raya, Kamis (16/1/2020).
AKBP
Yani Permana lalu menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut. Ia menerangkan,
perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh adik korban yang pada saat itu
langsung melaporkannya kepada ibunya.
Mendapati
informasi yang dilaporkan adik korban, sang ibu lalu meminta anggota keluarga
berkumpul. Pada saat berkumpul itulah, korban berinisial TL (13) menceritakan
peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
"Kronologinya
Sabtu, 21 Desember, pengadu dalam hal ini Damiani (ibu korban) baru pulang dari
gereja dan mendapatkan informasi dari anaknya, Flortentina Rika yang mengadu
kalau kakak korban, TL telah dieprkosa oleh pamannya sebanyak tiga kali.
Damiana lalu meminta keluarga berkumpul, lalu korban bercerita dan mengaku
sudah diperkoa oleh pamannya sebanyak tiga kali," imbuhnya.
Mengetahui
anaknya menjadi korban pemerkosaan, Damiani lalu melaporkan kasus tersebut ke
Polres Kubu Raya. Tak berapa lama setelah melapor, pelaku langsung diamankan
oleh personel kepolisian.
Saat
ini, lanjut Kapolres, kasus hukum tersebut sudah dilimpahkan ke Subdit Renakta
Ditreskrimum Polda Kalbar. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan
Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditambah dengan sejumlah pasal KUHP. (tim
liputan)
Editor
: Aan