Tim Subdit IV Dirkrimsus Polda Kalbar Amankan Barang Bukti dari Pengepul Gas LPG 3 Kg |
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) – Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap pelaku
penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi 3 kg di daerah Kabupaten Kubu Raya.
Kamis (23/01/2020).
Hal
ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah
ketika mengkonfirmasi hasil pengungkapan oleh anggotanya.
Tim
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kembali mengungkap
penampung gas LPG bersubsidi di daerah Kabupaten Kubu Raya, setelah Sebelumnya
mengungkap transaksi BBM Subsidi di Kabupaten Melawi.
Direktur
Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengkonfirmasi hasil
pengungkapan oleh anggotanya
“Kembali
Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penangkapan terhadap
pelaku penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi 3 kg pada hari Kamis, tanggal 23
Januari 2020 di Dermaga Sungai Durian Jalan Sungai Durian Laut Kecamatan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.
Ia
menerangkan bahwa pelaku yang diamankan berinsial RS (28), RS diamankan saat
membongkar tabung gas LGP bersubsidi tersebut.
“Diawali
dari informasi masyarakat terkait penampung LPG bersubsidi, dilakukan
penyelidikan dan didaptai pelaku dan barang bukti yang sedang bongkar muat,”
jelasnya
Dilokasi
tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 160 tabung gas LPG 3 kg
dengan rincian, 80 tabung berisi gas LPG dan 80 tabung gas kosong. Serta sebuah
mobil pick up untuk mengangkut tabung gas tersebut.
Kombes
Pol Mahyudi Nazriansyah melanjutkan dari hasil pemeriksaan bahwa RS membeli gas
bersubdidi dengan harga 18.000 per tabung. Dan dijual kembali dengan harga
21.000.
“Jadi
tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangakalan, dijual kembali
dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang,” tutupnya. (tim
liputan)
Editor
: Aan