Dit Krimsus Polda Kalbar amankan 6 Driver dan kendaraan bertangki siluman di SPBU Melawi |
Melawi
(Kalbarnews.co.id) – Jajaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil di gagalkan Praktek
illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi dan berhasil menyita
5.200 Liter BBM jenis solar di Kabupaten Melawi. Pengungkapan terjadi pada
Kamis (16/1/2020).
Hal
itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi
Nazriansyah yang mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka
dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik, Sabtu ( 18/01/2020).
“Menindak
lanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan
penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim
menemukan 6 kendaraan yang mengantri bbm jenis solar dimana tanki sudah di
modifikasi dan juga membawa drum plastic,” ungkapnya
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melanjutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan
sementara, pihak SPBU menjual 5.700,- dari harga yang di tetapkan oleh
Pemerintah sebesar Rp. 5.150,- sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil
keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar RP. 550
“Selanjutnya
para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi,” jelasnya
Ia
juga mengungkapkan, selain 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED
diamankan berikut kendaraannya dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200
Liter, Dit Reskrimsus juga memeriksa
manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.
“Sampai
dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tutup Kombes Pol
Mahyudi Nazriansyah.
Para
pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara. (tim liputan)
Editor
: Aan