PUPR Putuskan Proyek Rehabilitasi Jaringan D.I.R Kuala Mandor B Ditender Tahun 2020

Editor: Redaksi author photo
Pertemuan Pihak CV diva Konstruksi dan Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya 
Kubu Raya (Kalbarnews.co.id) - Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kubu Raya Khatim Asy'ari memutuskan proyek rehabilitasi jaringan D.I.R di Kecamatan Kuala Mandor B ditender ulang. Keputusan tersebut disampaikan setelah Kantor Dinas PUPR didatangi oleh perwakilan CV Diva Konstruksi selaku pemenang tender sebelumnya. 

Kepada awak media dan perwakilan CV Diva Konstruksi, Khatim yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kubu Raya itu menjelaskan alasan proyek tersebut ditender ulang. Ia berujar, ketetapan dari Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kubu Raya yang memenangkan CV Diva Konstruksi dianulir karena ketidaklengkapan administrasi. 

"Pada saat klarifikasi, Direktur CV Diva Konstruksi sudah mengetahui kekurangan dan ketidaklengkapan administrasinya dan teknisnya. Sudah saya jelaskan. Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ya kita tender ulang. Pada saat klarifikasi, dia tidak dapat menunjukkan yang asli. Ada menunjukkan yang asli, tapi surat itu kita anggap tidak benar," ujarnya di Kantor Dinas PUPR Kubu Raya, Jalan Angkasa Pura II Sungai Raya, Rabu (13/11/2019). 

Jika tetap dipaksakan ditender ulang pada tahun ini, lanjut Khatim, proyek tersebut dipastikan tidak bisa dikerjakan. Ia juga turut membeberkan alasan pihaknya tidak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) kepada CV Diva Konstruksi, kendati pada saat itu CV Diva Konstruksi sudah dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa. 

"Proses tidak sampai satu bulan lebih. Prosesnya cukup tiga hari. Kewajiban kami seandainya dikeluarkan SPPBJ itu wajib diterbitkan tiga hari. Tapi pada saat waktu tiga hari itu tidak memenuhi syarat, kami lakukan, perintahkan ke Pokja untuk evaluasi ulang. Mungkin pada saat evaluasi ulang mereka menerima ketidaklengkapan administrasi, akhirnya lelang dibatalkan. Tidak cukup waktu juga untuk lelang ulang," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Khatim juga menampik adanya anggapan yang menyatakan bahwa alasan penundaan tender karena pihaknya membela kelompok tertentu. Ia menegaskan, anggapan tersebut hanyalah praduga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Itu prasangka. Siapapun boleh saja berprasangka. Ini tidak dibatalkan. Kita lanjutkan lagi dan ini tujuannya untuk masyarakat. Tender ulang tahun ini tidak cukup waktu," tukasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan CV Diva Konstruksi Rusdi mengaku tidak keberatan dengan penundaan tender. Dirinya berharap, kejadian seperti ini tidak lagi berulang di kemudian hari supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan. 

"Kalau memang itu untuk tahun depan dianggarkan, ya tidak masalah. Kami setuju. Tapi kalau memang dibatalkan, tidak ada tender ulang kami tidak setuju karena kami dan masyarakat Kuala Mandor B merasa dirugikan," ucapnya.

"Setelah ada pertemuan seperti ini alhamdulillah semuanya adem. Jangan sampai ke depannya tidak terulang kembali. Mudah-mudahan ke depannya Pokja dan PPK bekerja sesuai aturan. Jangan ada pokja memenangkan salah stau pihak. Jangan sampai ada titipan proyek. Ke depan bekerjalah sesuai aturan. Kalau layak dimenangkan, ya dimenangkan," pungkasnya. (na)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini