Tiga Calon Kepala Desa Rasau Jaya Umum saat di Pemdes Kubu Raya |
Salah satu cakades Nanang Suhartono menceritakan modus dugaan
politik uang yang dilakukan oleh cakades yang notabene merupakan pemenang
Pilkades, Iwan Kurnia Putra. Ia berujar, dugaan politik uang yang dilakukan
calon nomor urut 02 itu disamarkan dengan pemberian surat mandat sebagai
pemantau kepada pemilihnya.
Nanang juga merasa bahwa surat mandat sebagai pemantau itu tidak
diberikan kepada orang yang tepat. Pasalnya, surat mandat itu diberikan kepada
pemilih yang usianya rata-rata di atas 65 tahun.
“Setelah pemilihan itu ada terindikasi pelanggaran Pilkades bahwasanya ada masyarakat yang mengadu kepada kami kalau mereka diberikan surat mandat begitu banyak dalam satu rumah memang untuk pemantau. Yang diberikan surat mandat itu sudah tidak layak untuk jadi pemantau. Usianya 65-70 tahun kan. Ini kami anggap terindikasi penyamaran money politic. Persoalan terbukti atau tidak, itu nanti ada pihak yang punya kewenangan,” katanya.
“Setelah pemilihan itu ada terindikasi pelanggaran Pilkades bahwasanya ada masyarakat yang mengadu kepada kami kalau mereka diberikan surat mandat begitu banyak dalam satu rumah memang untuk pemantau. Yang diberikan surat mandat itu sudah tidak layak untuk jadi pemantau. Usianya 65-70 tahun kan. Ini kami anggap terindikasi penyamaran money politic. Persoalan terbukti atau tidak, itu nanti ada pihak yang punya kewenangan,” katanya.
Nanang beserta kedua cakades lainnya ini mengklaim berhasil
mengumpulkan belasan surat mandat untuk dijadikan barang bukti pelaporan.
Belasan surat itu mereka peroleh di tiga dusun di Desa Rasau Jaya Umum, di
antaranya Dusun Rasau Utama, Dusun Rasau Tanjung dan Dusun Rasau Karya.
Nanang menambahkan, jumlah nominal uang yang disertakan Iwan
dalam surat mandatnya itu bervariasi. Menurut penuturannya, jumlah uang yang
diberikan berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perorang.
“Mereka yang diberi surat mandat ini bukan tim sukses. Nama-nama
penerima surat itu tidak tercantum dalam anggota tim yang dilaporkan kepada
PPKD,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya, Hasrul mengatakan harusnya Calon Kepala
Desa tersebut melapor ke Panwas Pilkades dan menganggap pelaporan seharusnya
tidak langsung dilayangkan kepada pihaknya, Menurut Hasrul ketiga cakades itu
semestinya bersabar menunggu penyelesaian persoalan tersebut di panitia
pengawas (panwas) tingkat desa.
Jika di panwas tingkat desa tidak ada penyelesaian, lanjut
Hasrul, barulah ketiganya melanjutkan pelaporan ke panwas tingkat kecamatan.
Jika panwas kecamatan pun tidak bisa memberikan solusi, barulah laporan itu
dilayangkan ke DSPMD.
“Masalah ini sebenarnya harus diselesaikan tahap demi tahap.
Harusnya dia melaporkan tidak langsung ke Pemdes, tapi ke panwas tingkat desa.
Kalau sudah diputuskan di pamwas desa, ya selesai di sana. Tapi kalau di sana
tidak ada penyelesaiannya, baru dibawa ke panwas tingkat kecamatan terus
kemudian di kabupaten. Tidak bisa mereka langsung ke sini,” ucapnya.
“Kami tidak menolak laporan mereka, tapi kami sarankan supaya
selesaikan dulu di desa karena di desa baru diselesaikan besok panwas desa itu.
Kita belum bisa menanggapinya. Terlalu cepat mereka melaporkan ke sini,”
sambungnya.
Seusai Pilkades serentak di 60 desa ini, diakui Muslih terdapat
satu desa lain yang cakadesnya menyampaikan laporan keberatan. Desa tersebut
ialah Padang Tikar Satu dengan laporan dugaan adanya intervensi agar pemilih
tidak memberikan hak pilihnya kepada cakades tertentu. (tim liputan).
Editor : Heri K