Miris, Oknum Guru SDN di Ketapang Cabuli 8 Siswanya, Begini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo

Ketapang (Kalbarnews.co.id) – Satreskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan, Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT Tanggal 27 Agustus 2019.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan  H alias W (33) oknum tenaga pengajar salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan adalah EJ (33) orangtua korban berinisial KAP (13). 

“Korban inisialnya KAP. Laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP dan RAK laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP,” terang Eko.

Kasat Reskrim menjelaskan Kejadian ini terjadi sejak tahun 2015 sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan 25/08/2019 dan TKP di areal SD di Kabupaten Ketapang.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian. Pada awal mulanya korban KAP yang saat itu masih duduk di bangku kelas IV SD dipanggil oleh pelaku yang juga merupakan guru kelas di sekolah tersebut ke ruang Kepala Sekolah untuk mencoba sepatu. 

Pada saat duduk berhadap–hadapan dengan korban, pelaku merasakan ada dorongan seksual sehingga pelaku mengangkat kaki kiri korban dan mengarahkannya serta menekankannya kearah selangkangan korban.

“Setelah itu pelaku membuka kaitan celananya, menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan alat kelaminnya. Alat kelamin pelaku dijepitkan ke arah sela–sela jari kaki korban yakni diantara jari jempol kaki dan jari telunjuk kaki korban setelah kemaluannya di jepit diatara sela-sela jari kaki korban,” ujarnya.

Pelaku kemudian mengelus-elus kemaluannya hingga kemaluannya mengeluarkan sperma. Kejadian tersebut berulang-ulang hingga korban menamatkan pendidikannya di SD Negeri itu.

“Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap korban RAK dan menurut pengakuan tersangka masih ada 8 korban lainnya dalam waktu yang berbeda dan di sekitar areal SD Negeri,” jelas AKP Eko Mardianto.

Setelah melakukan aksinya pelaku juga ada memberikan uang serta HP kepada para korban. 

Atas kejadian tersebut, maka orangtua korban melaporkan ke Polres Ketapang untuk Proses hukum. Lebih lanjut ia membeberkan kronologi penangkapan kasus pencabulan anak murid SD itu.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut anggota melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada Selasa (27/08/2019) pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. 

Pasal yang dipersangkakan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, Memaksa, Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, Membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini