Kronologis Pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Antar Pulau

Editor: Redaksi author photo
Para Tersangka Pengedar Narkotika antar Pulau yang diamankan BNNP Lampung 

Jakarta (Kalbarnews.co.id) - BNNP Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan Pengedar Jaringan Aceh - Lampung.

Kronologi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berawal pada hari Jumat sore (09/08/2019), Tim Pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman Narkoba ke wilayah Lampung.

Tim segera melakukan persiapan dan bergerak cepat. Tim 1 melakukan profiling terhadap target yang diduga penerima/gudang yang di sekitaran Teluk Betung., Tim 2 melakukan profiling di sekitar jalan lintas.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Tim 2 mulai melihat kedatangan target dengan mobil Mitsubishi Pajero dari arah Branti menuju Bunderan Hajimena. Disanalah mobil tersebut berhenti menunggu, sekitar 10 menit datang target penerima/gudang untuk mengambil barang.

Sekira pkl. 23.45 ketika mereka bertemu dan siap untuk serah-terima, Tim Pemberantasan langsung melakukan penangkapan. Di TKP tersebut Tim menangkap 3 (tiga) tersangka a n. Zawil Qiram (22) dan Silman (30) yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh dan Ade Irawan (38) yang merupakan warga Teluk Betung – Bandar Lampung dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah dengan total 7 kantong.

Ketika melakukan penangkapan salah satu tersangka mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian bokong tersangka.

Dalam pemeriksaan ternyata didapati jaringan ini dikendalikan oleh seseorang di Pandeglang, Banten. Tim langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka an. Jefri Susandi (41) di Perumahan Cigadung, Kec. Tanjung Karang, Kab. Pandeglang, Banten.

Di rumah Jefri, Tim mengamankan banyak buku rekening, kartu ATM, perhiasan, dokumen yang akan digunakan untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU.

Dalam perjalanan dari Banten ke Lampung, tersangka sempat meminta ijin buang air kecil, akan tetapi malah mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki tersangka.

Adapun barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan setelah ditimbang oleh petugas sebanyak 7.259,93 gram sabu kristal putih.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Jefri yang merupakan residivis ini, Sabu ini akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus dan penggagalan penyelundupan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu (Methamfetamina) tersebut adalah hasil kerjasama BNNP Lampung dengan seluruh masyarakat. Dengan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan pengamanan disetiap wilayah Provinsi Lampung. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Disamping itu juga terhadap tersangka yang memiliki harta kekayaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari bisnis haram ini akan kita jerat dengan UU No. 8 Th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU guna membuat efek jera pelaku dengan memiskinkan mereka sehingga tidak bisa lagi melakukan bisnis haram ini.

Sumber : BNNP Lampung dan BNN-RI

Share:
Komentar

Berita Terkini