Salah satu Produk yang disita oleh Tim Gabungan BPOM dan Polda Kalbar karena tak layak edar |
Pontianak
(Kalbar News) – Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Kalbar melaksanakan kegiatan
Inspeksi Mendadak (sidak) dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Hari
Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M.
Beberapa
swalayan besar di wilayah Kota Pontianak menjadi sasaran tim gabungan dari Kepolisian,
BPOM dan Disperindag.
Kabid
Humas Polda Kalbar Akbp Donny Charles Go mengatakan bahwa kegiatan Inspeksi
Mendadak (sidak) dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul
Fitri dengan melakukan pemeriksaan atau pengecekan swalayan yang menjual produk,
bahan pangan dan makanan tidak layak konsumsi atau telah kadaluwarsa maupun
produk yang tidak memiliki izin Balai POM.
“Ini
masuk dalam cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri, berdasarkan laporan
yang saya terima yang dilakukan pengecekan ada 3 Swalayan besar di Pontianak,” jelas
Kabid Humas Polda Kalbar
Menurut
keterangan Kabid Humas Polda Kalbar,dari pemeriksaan ini didapatkan 2 dari 3
swalayan tersebut yang memiliki barang atau produk yang tidak memiliki izin
dari balai BPOM.
Produk-produk
tersebut antara lain Sari agar-agar merk Argapura sejumlah 142 pada swalayan
MA, swalayan HM ditemukan tepung Super Hun Kue berjumlah 17 bungkus yang tidak
memiliki izin dari Balai POM dan produk permen Haw Flake sejumlah 8 kotak yang
mencantumkan izin dari Balai POM namun pada saat dicek ternyata produk tersebut
tidak terdaftar di Balai POM.
“Sudah
dilakukan penyitaan terhadap produk produk yang tidak ada izin tersebut,
rencana nanti bersama BPOM dan Disperindag Kota Pontianak akan memanggil para
distributor serta untuk pemilik swalayan akan diberikan himbauan dan pembinaan,”
Pungkas Kabid Humas. (tim liputan).
Editor
: Heri K