3 Gudang BBM Tanpa Izin di Ketapang Disita Polda Kalbar

Editor: Redaksi author photo
Anggota Tim Subdit 4 Ditkrimsus tunjukkan BBM illegal yang disita Polda Kalbar

Ketapang (Kalbar News) Sebanyak 50 Drum berjumlah kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton BBM berjenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil di ungkap oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar di wilayah Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tinda pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian dilokasi kedua di gudang milik HW yang sama di desa Mekar Utama juga dan didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter” ungkap Kombes Pol Mahyudi dalam menerangkan kronologis.

Masih keterangan dari Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah bahwa penyimpanan dan penimbunan ini berasal dari kencingan kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya.

“3 Gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 perliternya.”

Para pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan Pasal 53 huruf D Undangn-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan Pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta” tutup Direktur Krimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.(tim liputan)

Editor : Heri K


Share:
Komentar

Berita Terkini