Anggota Tim Subdit 4 Ditkrimsus tunjukkan BBM illegal yang disita Polda Kalbar |
Ketapang
(Kalbar News) – Sebanyak 50 Drum berjumlah kurang lebih 10.000
liter atau 10 ton BBM berjenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil di
ungkap oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar di wilayah Kendawangan
Kabupaten Ketapang.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan
bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindak
lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Pertama
mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan
dugaan tinda pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang
dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM” terang
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar
Adapun
3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J
(41).
“Untuk
lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S di Desa Mekar Utama
dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian dilokasi
kedua di gudang milik HW yang sama di desa Mekar Utama juga dan didapati 20
drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat
sebanyak 20 drum atau 4.000 liter” ungkap Kombes Pol Mahyudi dalam menerangkan
kronologis.
Masih
keterangan dari Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi
Nazriansyah bahwa penyimpanan dan penimbunan ini berasal dari kencingan
kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya.
“3
Gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan dari
kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya dan dijual
kembali dengan harga Rp 6.000 perliternya.”
Para
pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan
Pasal 53 huruf D Undangn-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap
orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha
niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Kasus
masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga
akan Pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta” tutup Direktur Krimsus Polda
Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.(tim liputan)
Editor
: Heri K