Diskusi Panel Perpajakan di Kubu Raya dihadiri Bupati dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia |
Kubu
Raya (Kalbar News) – Untuk Meningkatkan
Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak Usaha Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir,
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Kubu Raya Lakukan Diskusi Panel
Optimalisasi Pendapatan Daerah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (260/04/2019).
Menurut
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya,
Supriaji Pemerintah Kabupaten akan menerapkan Pembayaran dan Pemungutan Pajak
Daerah secara dalam jaringan (Online System).
“Sistem
tersebut akan menggunakan alat Perekam Data Transaksi Usaha Hotel, Restoran,
Hiburan, dan Parkir. Menurut rencana, implementasi akan dimulai pada Mei
mendatang,” Jelas Supriaji.
Menurut
Supriaji progres hasil sudah akan terlihat di bulan Juni. Ia menuturkan
penerapan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah dalam jaringan atau
online akan dievaluasi langsung Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dievaluasi
pertiga bulan. Jadi kalau tiga bulan tidak ada kemajuan rapornya bagaimana, dan
kalau ada kemajuan rapornya bagaimana,” ujarnya.
Dengan
terpasangnya alat perekam data transaksi, KPK, kata Supriaji, memiliki target
peningkatan hingga enam kali lipat. Target itu pula yang dibebankan kepada Tim
Korsupgah di lapangan.
Sementara
itu Tim Korsupgah KPK RI, Tri Budi, mengatakan implementasi pemasangan alat Perekam
Transaksi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir mulai diterapkan di
Kalimantan Barat yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di
Kantor Gubernur Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu.
"Intinya
harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak
hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir," ujarnya.
Menurutnya,
selama ini transaksi usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir masih
menggunakan self assessment atau memberikan kepercayaan kepada wajib pajak
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang
terutang.
Padahal pemerintah daerah tidak memiliki data pembanding untuk hal
itu. Karena itu, dirinya meminta para pengusaha untuk membuka diri dan
memberikan akses seluas-luasnya kepada pemerintah daerah terkait pembayaran dan
pemungutan pajak daerah.
"Perlu diketahui, di beberapa daerah
kenaikannya lumayan besar hanya dengan pemasangan alat untuk sama-sama kita
transparan pelaporannya. Bukan untuk mencari siapa yang salah atau tidak. Tapi
kita benahi dulu di tata kelolanya,” jelasnya.(ro/tim liputan)
Editor
: Heri K