Data Transaksi Usaha di Kubu Raya Akan Direkam secara Online System

Editor: Redaksi author photo

 
Diskusi Panel Perpajakan di Kubu Raya dihadiri Bupati dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Kubu Raya (Kalbar News) – Untuk Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak Usaha Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Kubu Raya Lakukan Diskusi Panel Optimalisasi Pendapatan Daerah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (260/04/2019).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, Supriaji Pemerintah Kabupaten akan menerapkan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara dalam jaringan (Online System). 

“Sistem tersebut akan menggunakan alat Perekam Data Transaksi Usaha Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir. Menurut rencana, implementasi akan dimulai pada Mei mendatang,” Jelas Supriaji. 

Menurut Supriaji progres hasil sudah akan terlihat di bulan Juni. Ia menuturkan penerapan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah dalam jaringan atau online akan dievaluasi langsung Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Dievaluasi pertiga bulan. Jadi kalau tiga bulan tidak ada kemajuan rapornya bagaimana, dan kalau ada kemajuan rapornya bagaimana,” ujarnya.

Dengan terpasangnya alat perekam data transaksi, KPK, kata Supriaji, memiliki target peningkatan hingga enam kali lipat. Target itu pula yang dibebankan kepada Tim Korsupgah di lapangan. 

Sementara itu Tim Korsupgah KPK RI, Tri Budi, mengatakan implementasi pemasangan alat Perekam Transaksi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir mulai diterapkan di Kalimantan Barat yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu. 

"Intinya harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir," ujarnya. 

Menurutnya, selama ini transaksi usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir masih menggunakan self assessment atau memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang. 

Padahal pemerintah daerah tidak memiliki data pembanding untuk hal itu. Karena itu, dirinya meminta para pengusaha untuk membuka diri dan memberikan akses seluas-luasnya kepada pemerintah daerah terkait pembayaran dan pemungutan pajak daerah.

 "Perlu diketahui, di beberapa daerah kenaikannya lumayan besar hanya dengan pemasangan alat untuk sama-sama kita transparan pelaporannya. Bukan untuk mencari siapa yang salah atau tidak. Tapi kita benahi dulu di tata kelolanya,” jelasnya.(ro/tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini