Asisten II Setda Kubu Raya, Drs Odang Prasetyo saat membuka Seminar Sensus Barang Milik Daerah |
Kubu
Raya (Kalbar News) – Asisten II
Setda Kubu Raya Odang Prasetyo buka Seminar Sensus Barang Milik Daerah di Gardenia Resort Jl Arteri Supadio Sungai
Raya Kubu Raya, Jumat (29/03/2019).
Seminar
yang mengusung tema “Dengan Sensus Kita Tingkatkan Tata Kelola Barang Milik
Daerah” tersebut diharapkan dapat menambah wawsan dan pemahaman bersama
terhadap tata kelola barang milik daerah yang baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hal
itu disampaikan Asisten II Setda Kubu Raya Odang Prasetyo dalam sambutannya, Aset
atau Barang Milik Daerah merupakan Sumber Daya Ekonomi milik daerah yang
mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat.
"Aset
yang dikelola dan ditata dengan baik dapat menjadi Potensi Sumber Pembiayaan pelaksanaan
fungsi-fungsi Pemerintah Daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam
jumlah yang signifikan,” ungkap Odang.
Akan
tetapi jika tidak dikelola dengan baik dan benar akan menjadi Beban Biaya
Pemerintah karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau
pemeliharaan dan juga turun nilainya.
Dikatakan
Odang, aset merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
atau perolehan lainnya yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
ataupun satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung dan diukur.
“Saya
berharap kepada Seluruh Aparatur Pengelola Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah
Kubu Raya dapat memahami teknis pengelolaan barang milik daerah serta kepada
pengguna, pengurus dan penyimpan barang dapat memahami norma dan standar dalam
pengelolaan dan pengadministrasian barang daerah secara tertib, efisien,
efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan perautran dan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Odang.
Odang
mengatakan, bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola barang milik daerah sangat
berat. Oleh sebab itu, pengelolaan pada setiap tahap/proses administrasinya
harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut akan dapat meminimalisir
kesalahan yang berdampak negatif terhadap uapaya pemerintah dalam meningkatkan
dan mempertahankan opini atas laporan keuangan dari BPK.
“Dalam
rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertip pengelolaan barang
milik daerah, yakni barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta perolehan lainnya yang sah, diperlukan
adanya kesamaan persepsi dari segenap unsur terkait dalam pengelolaan aset
daerah,” uajar Odang.(tim liputan)
Editor
: Heri K