Odang Prasetyo: Aset yang dikelola dan ditata dengan baik dapat menjadi Potensi PAD Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Asisten II Setda Kubu Raya, Drs Odang Prasetyo saat membuka Seminar Sensus Barang Milik Daerah

Kubu Raya (Kalbar News) – Asisten II Setda Kubu Raya Odang Prasetyo buka Seminar Sensus Barang Milik Daerah  di Gardenia Resort Jl Arteri Supadio Sungai Raya Kubu Raya, Jumat (29/03/2019).

Seminar yang mengusung tema “Dengan Sensus Kita Tingkatkan Tata Kelola Barang Milik Daerah” tersebut diharapkan dapat menambah wawsan dan pemahaman bersama terhadap tata kelola barang milik daerah yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Asisten II Setda Kubu Raya Odang Prasetyo dalam sambutannya, Aset atau Barang Milik Daerah merupakan Sumber Daya Ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat. 

"Aset yang dikelola dan ditata dengan baik dapat menjadi Potensi Sumber Pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah serta dapat pula  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam jumlah yang signifikan,” ungkap Odang.

Akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik dan benar akan menjadi Beban Biaya Pemerintah karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya.

Dikatakan Odang, aset merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ataupun satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung dan diukur. 
 
Tampak Peserta Seminar antusias ikuti kegiatan
“Saya berharap kepada Seluruh Aparatur Pengelola Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kubu Raya dapat memahami teknis pengelolaan barang milik daerah serta kepada pengguna, pengurus dan penyimpan barang dapat memahami norma dan standar dalam pengelolaan dan pengadministrasian barang daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan perautran dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Odang.

Odang mengatakan, bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola barang milik daerah sangat berat. Oleh sebab itu, pengelolaan pada setiap tahap/proses administrasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut akan dapat meminimalisir kesalahan yang berdampak negatif terhadap uapaya pemerintah dalam meningkatkan dan mempertahankan opini atas laporan keuangan dari BPK.

“Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertip pengelolaan barang milik daerah, yakni barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perolehan lainnya yang sah, diperlukan adanya kesamaan persepsi dari segenap unsur terkait dalam pengelolaan aset daerah,” uajar Odang.(tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini