Satgas Pamtas saat terima Penyerahan Senpi milik Cristian Warga Dusun Jaung Kapuas Hulu (*) |
Kubu Raya (Kalbar News) – Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 320/Badak Putih
menerima tiga pucuk senjata api rakitan dari warga perbatasan, karena menyadari
serta kepemilikan Senjata Api itu melanggar Hukum serta Simpati Warga terhadap
Parajurit yang bersatu dengan Masyarakat Perbatasan.
Hal ini disampaikan
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe,
S.Sos, di Makodam XII/Tpr.
Kapendam
XII/Tpr menjelaskan bahwa untuk 2 pucuk senpi rakitan diterima dari Cristian
(46) warga Dusun Jaung, Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kab. Kapuas Hulu
Mulyani (48) Warga Ketungau Hulu saat serahkan Senpi kepada Satgas Pamtas beberapa waktu yang lalu (*) |
Dijelaskan pada
hari Rabu (9/12/2018) kemarin. H Cristian menyerakan 2 pucuk senpi rakitan kepada
TNI di Pos Pamtas Jaung yang diterima langsung oleh Danpos Pamtas Jaung Sertu
Aris.
“Selain atas
dasar kesadaran bahwa memiliki senjata api merupakan pelanggaran hukum, H.
Cristian juga merasa simpati kepada Satgas Pamtas yang sudah memberikan
pertolongan kepadanya saat motornya mengalami kerusakan,” tutur Kapendam
XII/Tpr.
Lanjut
Kapendam XII/Tpr menerangkan, untuk 1 pucuk senjata api rakitan diterima oleh
Danpos Pamtas Sei Seria Sertu Moh. Khoirurroziqin dari seorang warga bernama
Mulyani (48) warga dari Dusun Sei Seria RT/RW 04/02 Kec Ketungau Hulu.
Senpi
rakitan diserahkan saudari Mulyani saat bersama- sama Satgas Pamtas Yonif
320/BP melaksanakan Karya Bakti perbaikan penampungan air di Dusun Sei Seria
pada hari Selasa lalu.
“Saudari
Mulyani menyerahkan senpi rakitan bekas peninggalan suaminya, karena merasa
takut melanggar hukum dirinya menyerahkan kepada Satgas Pamtas, dan saat ini
senjata api rakitan itu sudah diamankan di Pos Pamtas Jaung dan Sei Seria,”
pungkas Kapendam. (tim liputan)
Editor :
Heri K