Simpati Pada Satgas TNI dan Sadar Langgar Hukum, Warga Perbatasan Serahkan 3 Senjata Api

Editor: Redaksi author photo
Satgas Pamtas saat terima Penyerahan Senpi milik Cristian Warga Dusun Jaung Kapuas Hulu (*)


Kubu Raya (Kalbar News) – Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 320/Badak Putih menerima tiga pucuk senjata api rakitan dari warga perbatasan, karena menyadari serta kepemilikan Senjata Api itu melanggar Hukum serta Simpati Warga terhadap Parajurit yang bersatu dengan Masyarakat Perbatasan.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, di Makodam XII/Tpr.

Kapendam XII/Tpr menjelaskan bahwa untuk 2 pucuk senpi rakitan diterima dari Cristian (46) warga Dusun Jaung, Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kab. Kapuas Hulu
 
Mulyani (48) Warga Ketungau Hulu saat serahkan Senpi kepada Satgas Pamtas beberapa waktu yang lalu (*)
Dijelaskan pada hari Rabu (9/12/2018) kemarin. H Cristian menyerakan 2 pucuk senpi rakitan kepada TNI di Pos Pamtas Jaung yang diterima langsung oleh Danpos Pamtas Jaung Sertu Aris.

“Selain atas dasar kesadaran bahwa memiliki senjata api merupakan pelanggaran hukum, H. Cristian juga merasa simpati kepada Satgas Pamtas yang sudah memberikan pertolongan kepadanya saat motornya mengalami kerusakan,” tutur Kapendam XII/Tpr.

Lanjut Kapendam XII/Tpr menerangkan, untuk 1 pucuk senjata api rakitan diterima oleh Danpos Pamtas Sei Seria Sertu Moh. Khoirurroziqin dari seorang warga bernama Mulyani (48) warga dari Dusun Sei Seria RT/RW 04/02 Kec Ketungau Hulu.
                              
Senpi rakitan diserahkan saudari Mulyani saat bersama- sama Satgas Pamtas Yonif 320/BP melaksanakan Karya Bakti perbaikan penampungan air di Dusun Sei Seria pada hari Selasa lalu.

“Saudari Mulyani menyerahkan senpi rakitan bekas peninggalan suaminya, karena merasa takut melanggar hukum dirinya menyerahkan kepada Satgas Pamtas, dan saat ini senjata api rakitan itu sudah diamankan di Pos Pamtas Jaung dan Sei Seria,” pungkas Kapendam. (tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini