Polda Kalbar Sinergiskan Media Online Mitra dalam Penyampaian Informasi

Editor: Redaksi author photo
Ketua Umum MOI, Rudi Sembiring, AKP Cucu Safiyudin, Ketua DPW MOI dan Plt Kadis Kominfo Kalbar

Kubu Raya (Kalbar News) – Media Online diharapkan bisa menjadi Mitra dalam menyampaikan informasi yang harus diketahui oleh masyarakat, karena media online bisa diakses dimana saja, hal itu disampaikan oleh Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin  S.Sos SH  MH dalam diskusi Publik yang dilaksanakan oleh DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Kalimantan Barat di Gardenia Hotel Sui Raya.

Dalam diskusi publik yang di laksanakan Media Online Indonesia itu Cucu Safiudin berharap Masyarakat dapat membedakan antara Media Online dan Media Sosial, karena itu berkaitan juga dengan pertanggungjawaban terhadap konten-konten informasi yang disajikan sehingga terhindar dari Sangsi Hukum yang berlaku, baik Hukum Pidana maupum Undang-undang ITE.

Dengan mengetahui perbedaan antara Media Online dan Media Sosial maka masyarakat bisa mengetahui tentang Sumber dan kebenaran informasi yang disebarkan, karena jika dibuat atau disajikan oleh Media Online ada yang bertanggung jawab terhadap konten itu melalui Perusahaan Media Online yang resmi dan telah diakui keberadaanya.

“Secara tidak langsung memang dengan keberadaan Media Online ini Pihak kepolisian sangat terbantu terkait informasi yang baik dan benar yang disajikan kepada Masyarakat, akan tetapi sesuia arahan Kapolda Kalbar masyarakat mesti harus tetap “Check and Rechcek, Finaly Check” dalam menerima suatu Informasi, Jelas Cucu.

Senada dengan hal tersebut Ketua Umum Media Online Indonesia, Rudi Sembiring mengatakan Semua Media Online itu harus terdaftar sebagai Perusahaan Media dan ada penanggungjawabnya sehingga pemberitaan atau Informasi yang dibnerikan dapat dipertanggung jawabkan serta mendapat Ligimitasi dari Masyarakat.

“Pertumbuhan Media Online saat ini bagaikan Jamur dimusim hujan, sangat banyak oleh karena itu media online itu harus mengikuti aturan dan berbadan Hukum sehingga nantinya bisa mempertanggungjawabkan pemberitaanya,’ Ungkap Rudi.

Ketua Umum MOI itu juga mengatakan keberadaan Media Online adalah suatu hal yang tidak bisa dilarang atau dibatasi keberadaanya, melainkan harus di wadahi serta dijadikan Mitra baik Pemerintah, TNI, Polri atau Masyaarakat umum lainya.

Rudi sembiring Mengatakan ada 258 Perusahaan Media Online yang berada di bawah naungan DPP Media Online Indonesia (MOI) se Indonesia dan semua akan diarahkan berbadan hukum Perusahaan Media secara bertahab dan MOI akan memfasilitasi hal itu. (tim liputan)

Editor : Heri K
Share:
Komentar

Berita Terkini