Ketua Umum MOI, Rudi Sembiring, AKP Cucu Safiyudin, Ketua DPW MOI dan Plt Kadis Kominfo Kalbar |
Kubu
Raya (Kalbar News) – Media Online
diharapkan bisa menjadi Mitra dalam menyampaikan informasi yang harus diketahui
oleh masyarakat, karena media online bisa diakses dimana saja, hal itu
disampaikan oleh Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas
Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH
MH dalam diskusi Publik yang dilaksanakan oleh DPW Media Online
Indonesia (MOI) Provinsi Kalimantan Barat di Gardenia Hotel Sui Raya.
Dalam
diskusi publik yang di laksanakan Media Online Indonesia itu Cucu Safiudin berharap
Masyarakat dapat membedakan antara Media Online dan Media Sosial, karena itu
berkaitan juga dengan pertanggungjawaban terhadap konten-konten informasi yang
disajikan sehingga terhindar dari Sangsi Hukum yang berlaku, baik Hukum Pidana
maupum Undang-undang ITE.
Dengan
mengetahui perbedaan antara Media Online dan Media Sosial maka masyarakat bisa
mengetahui tentang Sumber dan kebenaran informasi yang disebarkan, karena jika
dibuat atau disajikan oleh Media Online ada yang bertanggung jawab terhadap
konten itu melalui Perusahaan Media Online yang resmi dan telah diakui
keberadaanya.
“Secara
tidak langsung memang dengan keberadaan Media Online ini Pihak kepolisian
sangat terbantu terkait informasi yang baik dan benar yang disajikan kepada
Masyarakat, akan tetapi sesuia arahan Kapolda Kalbar masyarakat mesti harus
tetap “Check and Rechcek, Finaly Check” dalam menerima suatu Informasi, Jelas
Cucu.
Senada
dengan hal tersebut Ketua Umum Media Online Indonesia, Rudi Sembiring
mengatakan Semua Media Online itu harus terdaftar sebagai Perusahaan Media dan
ada penanggungjawabnya sehingga pemberitaan atau Informasi yang dibnerikan
dapat dipertanggung jawabkan serta mendapat Ligimitasi dari Masyarakat.
“Pertumbuhan
Media Online saat ini bagaikan Jamur dimusim hujan, sangat banyak oleh karena
itu media online itu harus mengikuti aturan dan berbadan Hukum sehingga
nantinya bisa mempertanggungjawabkan pemberitaanya,’ Ungkap Rudi.
Ketua
Umum MOI itu juga mengatakan keberadaan Media Online adalah suatu hal yang
tidak bisa dilarang atau dibatasi keberadaanya, melainkan harus di wadahi serta
dijadikan Mitra baik Pemerintah, TNI, Polri atau Masyaarakat umum lainya.
Rudi
sembiring Mengatakan ada 258 Perusahaan Media Online yang berada di bawah
naungan DPP Media Online Indonesia (MOI) se Indonesia dan semua akan diarahkan
berbadan hukum Perusahaan Media secara bertahab dan MOI akan memfasilitasi hal
itu. (tim liputan)
Editor
: Heri K