Satgas Pamtas Yonif 511/DY Amankan Dua Warga Malaysia Bawa Narkoba

Editor: Redaksi author photo

Pamtas tangkap Dua Warga Malaysia Pembawa Narkoba (*)

Kubu Raya (Kalbar News) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha berhasil mengamankan dua warga Malaysia yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu di Portal Titik Nol Perbatasan Indonesia – Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Kantor Penerangan Kodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (14/11/2018).

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan  bahwa kejadian tersebut saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Gabungan dari personel Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Jagoi Babang terhadap para pelintas batas.

“Awal mulanya sekira pukul 10.30 WIB personel kita mencurigai adanya 2 orang, mencurigakan yang mengendarai mobil mini bus Proton Nopol QCE 2025 dan parkir di zona bebas perbatasan, satu orang mondar mandir di warung depan pos jaga,” ujar Kapendam.

Dijelaskan lebih jauh oleh Kapendam, melihat gelagat tersebut personel Satgas Pamtas Yonif 511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang langsung mendatangi kedua orang tersebut, dan melakukan  pemeriksaan terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa keduanya adalah warga Malaysia atas nama Abdul Rahman Bin Abdul Khalik (24 tahun) dengan alamat Jalan Sultan Tengah Nomor 02 Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan M. Iqmal Bin Jumat yang diketahui sesuai kartu identitas berasal dari Lot 175 Lorong 2A Kampung Semarang, Kuching, Serawak.

“Saat dilaksanakan pengggeledahan oleh Tim Gabungan di dapati saudara Abdul Rahman Bin Abdul Khalik membawa paket Sabu seberat kurang lebih 13 gram,” terang Kapendam.

Kapendam XII/Tpr, menjelaskan juga bahwa setelah dilakukan pemeriksaan singkat oleh Tim Gabungan keduanya akan  melakukan transaksi kepada pembeli, tetapi transaksi tersebut dapat digagalkan oleh Tim Gabungan.

Dari keduanya berhasil disita Paket Sabu seberat 13 gram, 1 unit mini bus Proton Nopol QCE 2025, uang Ringgit sebesar 323 RM, uang Rupiah sebesar 200 ribu, dua buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) dan 2 buah Smartphone Android, tutur Kapendam XII/Tpr.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.(tim liputan)

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini