Pamtas tangkap Dua Warga Malaysia Pembawa Narkoba (*) |
Kubu
Raya (Kalbar News) – Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha
berhasil mengamankan dua warga Malaysia yang kedapatan membawa Narkoba jenis
sabu di Portal Titik Nol Perbatasan Indonesia – Malaysia, Kecamatan Jagoi
Babang, Kabupaten Bengkayang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam
XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Kantor
Penerangan Kodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu
(14/11/2018).
Kapendam
XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan bahwa kejadian tersebut saat dilakukan
pemeriksaan rutin oleh Tim Gabungan dari personel Satgas Pamtas Yonif 511/DY,
Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Jagoi Babang terhadap para pelintas
batas.
“Awal
mulanya sekira pukul 10.30 WIB personel kita mencurigai adanya 2 orang,
mencurigakan yang mengendarai mobil mini bus Proton Nopol QCE 2025 dan parkir
di zona bebas perbatasan, satu orang mondar mandir di warung depan pos jaga,”
ujar Kapendam.
Dijelaskan
lebih jauh oleh Kapendam, melihat gelagat tersebut personel Satgas Pamtas Yonif
511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang langsung mendatangi kedua orang
tersebut, dan melakukan pemeriksaan
terhadap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa keduanya
adalah warga Malaysia atas nama Abdul Rahman Bin Abdul Khalik (24 tahun) dengan
alamat Jalan Sultan Tengah Nomor 02 Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan
M. Iqmal Bin Jumat yang diketahui sesuai kartu identitas berasal dari Lot 175 Lorong
2A Kampung Semarang, Kuching, Serawak.
“Saat
dilaksanakan pengggeledahan oleh Tim Gabungan di dapati saudara Abdul Rahman
Bin Abdul Khalik membawa paket Sabu seberat kurang lebih 13 gram,” terang
Kapendam.
Kapendam
XII/Tpr, menjelaskan juga bahwa setelah dilakukan pemeriksaan singkat oleh Tim
Gabungan keduanya akan melakukan
transaksi kepada pembeli, tetapi transaksi tersebut dapat digagalkan oleh Tim
Gabungan.
Dari
keduanya berhasil disita Paket Sabu seberat 13 gram, 1 unit mini bus Proton
Nopol QCE 2025, uang Ringgit sebesar 323 RM, uang Rupiah sebesar 200 ribu, dua
buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) dan 2 buah
Smartphone Android, tutur Kapendam XII/Tpr.
“Saat
ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang
guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf
Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.(tim liputan)
Editor
: Heri K