Pontianak
(Kalbar News) - Berbekal informasi dari Masyarakat sekitar
yang resah akan keberadaan kegiatan yang dilarang, Direktorat Pol Air Polda
Kalbar, bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengamankan sebuah Mobil Daihatsu Grand Max
warna putih dengan nomor polisi KB 1937 WK dan mengamankan 2607 ekor kepiting
bakau berjenis kelamin betina (petelur), pada Selasa (13/11/2018).
"Kita
ketahui kepiting betina ini sangat dilarang, karena satu ekor kepiting betina
ini bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta telur. Kalo tadi
ada sekitar 2607 itu sekitar 3,9 miliyar telur," kata Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal
Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Awalnya
ada 16 keranjang berisi kepiting yang dibawa dengan mobil Daihatsu Grand Max
warna putih dengan nomor polisi KB 1937 WK. Setelah dilakukan pengembangan dari
mobil tersebut, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 24 keranjang berisi
kepiting yang akan dibawa ke Malaysia, satu orang pemilik dan dua orang
pekerjanya.
"Rekan-rekan
sekalian kita ketahui kepiting betina ini sangat dilarang, karena satu ekor
kepiting betina ini bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta
telur. Kalo tadi ada sekitar 2607 itu sekitar 3,9 miliyar telur," tutur
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Sebagai
informasi, sejak 27 Desember 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia telah memberlakukan pelarangan pengiriman, penangkapan, pengeluaran
kepiting bertelur, lobsster dan ranjungan dari Wilayah Indonesia dang
dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 56 / PERMEN
- KP / 2016.
"Kalau
kita lihat dari berat, satu ekor yang paling besarnya bisa satu kilo sekian,
ini rata-rata satu kilo dihargai 120 ribu rupiah, berat yang paling kecil 400
gram. Ini mau dikirim ke Malaysia secara gelap, pasaran disana lebih kurang 55
Ringgit Malaysia, kalau dirupiahkan 192ribu rupiah," tutur Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Dalam
hal ini perkiraan kerugian Negara kurang lebih mencapai 182 juta rupiah.
"Kalau kita kalikan seluruhnya itu kurang lebih 182 juta, disamping
kerugian negara 3,9 miliyar telur masih bisa kita selamatkan, setelah ini nanti
mau kita lepaskan di laut kehabitatnya," tutur Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal
Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Atas
perbuatan ilegal tersebut, pelaku sekaligus pemilik 24 keranjang yang berisi
kepiting yang dilindungi ini terancam sangsi kurungan penjara selama 6 tahun
dan denda 1,5 Miliyar Rupiah karena melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 45
tahun 2009. (rl/tim liputan)
Editor
: Heri K