Insiden Peluru nyasar di ruangan DPR-RI, Polisi tetapkan 2 tersangka

Editor: Redaksi author photo
Polda Metro Jaya tetapkan 2 Orang tersangka Penembakan ruang Kerja DPR-RI (*)

Jakarta (Kalbar News) – Insiden Peluru Nyasar di Ruangan DPR-RI Gedung Nusantara I Senayan Jakarta Pusat itu, kini Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan ruang kerja Anggota Legislatit itu, Selasa (16/10/2018).

Kedua pelaku itu berinisial IAW dan RMY diduga menguasai Senjata Api tanpa izin. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, kedua tersangka latihan menebak di Lapangan Tembak Senayan dan dua peluru yang digunakan tersangka nyasar dan menembus ruang kerja anggota DPR yang kebetulan tidak jauh dari lokasi. 

"Berdasarkan barang bukti peluru, senjata dan identitas yang dimiliki, dapat disimpulkan karena kelalaiannya," Jelas Nico. 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19 buatan Austria berwarna hitam coklat dan 1 pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam.

Dua senjata itu digunakan berasal dari seorang temannya pada Februari 2018, senjata api itulah yang dikuasai dan dipergunakan oleh para pelaku saat latihan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat
"Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan acanama hukuman 20 tahun penjara," Ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya itu. 

Seperti diketahui penembakan terjadi pada Senin (15/10/2018) dan mengenai ruang kerja Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Wenny Waraouw, saat itu sedang menerima tamu seorang pendeta bernama Hesky Roring dan polisi AKBP Ronal Rumondor, dan menembus jendela kamar tepatnya di nomor 1313, lantai 13 yang dihuni Anggota DPR dari Fraksi Golkar fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama. Peluru itu mengenai jilbab Tenaga Ahli Bambang.(tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini