Polda Metro Jaya tetapkan 2 Orang tersangka Penembakan ruang Kerja DPR-RI (*) |
Jakarta (Kalbar
News) – Insiden Peluru Nyasar di Ruangan DPR-RI Gedung Nusantara I
Senayan Jakarta Pusat itu, kini Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus
penembakan ruang kerja Anggota Legislatit itu, Selasa (16/10/2018).
Kedua pelaku itu berinisial IAW dan RMY diduga
menguasai Senjata Api tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, kedua tersangka latihan menebak di Lapangan
Tembak Senayan dan dua peluru yang digunakan tersangka nyasar dan menembus
ruang kerja anggota DPR yang kebetulan tidak jauh dari lokasi.
"Berdasarkan
barang bukti peluru, senjata dan identitas yang dimiliki, dapat disimpulkan
karena kelalaiannya," Jelas Nico.
Polisi juga telah
mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis Glock
17, 9x19 buatan Austria berwarna hitam coklat dan 1 pucuk senjata api merek
AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam.
Dua senjata itu digunakan berasal dari seorang
temannya pada Februari 2018, senjata api itulah yang dikuasai dan dipergunakan
oleh para pelaku saat latihan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat
"Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan acanama hukuman 20 tahun
penjara," Ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya itu.
Seperti diketahui penembakan terjadi pada Senin (15/10/2018)
dan mengenai ruang kerja Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Wenny Waraouw, saat
itu sedang menerima tamu seorang pendeta bernama Hesky Roring dan polisi AKBP
Ronal Rumondor, dan menembus jendela kamar tepatnya di nomor 1313, lantai 13
yang dihuni Anggota DPR dari Fraksi Golkar fraksi Partai Golkar Bambang Heri
Purnama. Peluru itu mengenai jilbab Tenaga Ahli Bambang.(tim liputan).
Editor : Heri K