Warga Sui Ambawang Resah lahan Pertanian milik 12 Petani di garap perusahaan sawit tanpa izin

Editor: Redaksi author photo
Ilustrasi : Kebun Karet warga Desa Pasak Piang Sui Ambawang

Kubu Raya - Kalbar News
Warga Desa Pasak Piang merasa resah, karena Tanah yang satu -satunya milik masyarakat untuk lahan pertanian kini telah di garap oleh Perusahaan perkebunan sawit. Keluhan ini disampaikan salah satu warga Sumardi (50). Sumardi Menuturkan warga sudah menggarap lahan itu dan sudah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2006.

Warga memnafaatkan lahan itu untuk pertanian dan perkebunan karet guna menopang hidup sehari-hari mereka.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitaran parit pak Nesek Desa Pasak Piang mulai masuk tahun 2010 dan mulai tahun 2011. 

Namun warga menyayangkan minimnya sosialisasi tentang lahan yang mereka garap selama ini, tiba-tiba saja sudah di garap oleh pihak perusahaan sawit, tanpa ada ganti rugi lahan yang jelas dari perusahaan tersebut.

"Lahan milik warga yang telah dikelola perusahaan itu diantaranya adalah milik Ahmad Hadi, Mad Sholeh, Hayat, Sargilan, Sumardi, Pudi, Be, i, Marwi, Yesa', Betwi, Hotib, Mukip yang berada disekitar Parit Pak Nesek Desa Pasak Piang RT 04 RW 01 Sui. Ambawang Kubu Raya," jelas Sumardi.

Sementara itu Darmo Hakim humas Perusahaan Sawit PT PWA mengatakan soal ganti rugi warga sudah di berikan oleh pihak perusahaan. Dan Surat Keterangan Tanah (SKT) ada di koprasi karena sudah di Plasmakan. 

Warga menginginkan perusahaan mengembalikan serta menghentikan kegiatan perusahaan sawit di lahan warga karena warga merasa dirugikan. 
"Warga sangat mengharapkan dukungan/pertolongan dari pihak yang sangat berpengaruh dalam hal ini, agar lahan yang kini dikuasai oleh Perusahaan Sawit ini bisa kembali kami kelola sebagai mana semula,"Tegas Sumardi. (rs)
Share:
Komentar

Berita Terkini