Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan Warga Sui Kakap Penghina Polri di Dunia Maya

Editor: Redaksi author photo


Ilustrasi
Pontianak – Kalbar News
Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengupload tulisan penghinaan terhadap institusi Polri, Jumat (03/11/2017).
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama empat personel lainnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah HT (27) warga Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Tersangka diketahui memposting ujaran penghinaan pada Institusi Polri menggunakan dua akun Facebooknya.
HT akan dijerat dengan pasal Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
Berikut postingan akun Facebook @Sabhara Polresta:
Pada hari Jum'at tanggal 3 November 2017 sekira pukul 17.00 wib, Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama 4 personil lainnya telah mengamankan seseorang laki-laki yang diduga meng-Upload tulisan penghinaan terhadap institusi Polri dengan sebagai berikut :
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya: 1 (satu) unit handphone merek lenovo A7000-a warna hitam, 1 (satu) buah Simcard dari Provider Indosat Ooredoo, 1 (satu) buah Simcard dari provider Axis dan 1 (satu) buah Simcard dari provider Axis
Menurut Informasi yang diperoleh Kalbar News, Modus Operandi Pelaku memposting/mengunggah tulisan yang berisikan penghinaan terhadap institusi kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ke media sosial facebook dengan menggunakan 2 akun facebook.
Pada tanggal 25 Juli 2017, tim patroli siber Subdit 2 menemukan akun facebook atas nama HL, yang memposting dan/atau mengunggah tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi polisi ke media sosial facebook.
Kemudian tim melakukan profiling terhadap akun tersebut untuk menemukan pemilik akun dan menentukan saksi serta melakukan koordinasi dengan ahli terkait dengan tulisan tersebut.
Pada tanggal 2 Nov 2017, tim siber patrol memperoleh informasi tentang adanya akun facebook atas nama FS memposting dan/atau mengunggah tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi kepolisian.
HT akan dijerat dengan pasal Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. (li)
Editor  : Edi Suhairul
Share:
Komentar

Berita Terkini