![]() |
| Ilustrasi |
Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan
seorang laki-laki yang diduga mengupload tulisan penghinaan terhadap institusi
Polri, Jumat (03/11/2017).
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kasubdit 2
Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama empat personel lainnya.
Adapun
tersangka yang berhasil diamankan adalah HT (27) warga Kecamatan Sungai Kakap,
Kubu Raya.
Tersangka diketahui memposting ujaran penghinaan pada
Institusi Polri menggunakan dua akun Facebooknya.
HT akan dijerat dengan pasal Pasal 207
KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
Berikut postingan akun Facebook @Sabhara
Polresta:
Pada hari Jum'at tanggal 3 November 2017 sekira
pukul 17.00 wib, Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit 2
Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama 4 personil lainnya telah mengamankan
seseorang laki-laki yang diduga meng-Upload tulisan penghinaan terhadap
institusi Polri dengan sebagai berikut :
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka
di antaranya: 1 (satu) unit handphone merek lenovo A7000-a warna hitam, 1
(satu) buah Simcard dari Provider Indosat Ooredoo, 1 (satu) buah Simcard dari
provider Axis dan 1 (satu) buah Simcard dari provider Axis
Menurut Informasi yang diperoleh Kalbar News, Modus
Operandi Pelaku memposting/mengunggah tulisan yang berisikan
penghinaan terhadap institusi kepolisian Republik Indonesia khususnya
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ke media sosial facebook dengan menggunakan
2 akun facebook.
Pada tanggal 25 Juli 2017, tim patroli siber
Subdit 2 menemukan akun facebook atas nama HL, yang memposting dan/atau
mengunggah tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi polisi ke
media sosial facebook.
Kemudian tim melakukan profiling terhadap akun
tersebut untuk menemukan pemilik akun dan menentukan saksi serta melakukan
koordinasi dengan ahli terkait dengan tulisan tersebut.
Pada tanggal 2 Nov 2017, tim siber patrol memperoleh
informasi tentang adanya akun facebook atas nama FS memposting dan/atau
mengunggah tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi
kepolisian.
HT akan dijerat dengan pasal Pasal
207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. (li)
Editor : Edi Suhairul
