![]() |
Sejumlah Wartawan dilarang masuk di BPN Kubu Raya |
KUBU RAYA (Kalbar News) -Sejumlah wartawan media cetak dan
elektronik yang bertugas di Kubu Raya
Merasa kesal atas sikap dari salah seorang anggota security di kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, pasalnya
oknum security tersebut melarang awak media untuk meliput mediasi sengketa
lahan warga Dusun Wonodadi, dengan salah
seorang Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (7/11) siang.
Kejadian berawal ketika beberapa
awak media yang bertugas di Kubu Raya meminta izin masuk ke ruangan untuk
meliput kegiatan mediasi antara warga Dusun Wonodadi dengan salah seorang Anggota
DPRD Provinsi Kalbarb namun secara
tiba-tiba salah seorang oknum security dengan lantangnya melarang para wartawan
masuk padahal sebelumnya sejumlah
wartawan ini telah memberitahukan
identitas mereka dan menyampaikan maksud
dan tujuan mereka namun tetap tidak
boleh masuk dengan alasan mediasi
internal.
Salah seorang Wartawan Media
Cetak Jaka Iswara mengatakan bahwa Saat mau meliput mediasi warga terkait sengketa
lahan, ia merasa heran kenapa dilarang diliput oleh awak media.
“Padahal ini persoalan warga, bukan
masalah internal BPN, ini sama saja menghalangi tugas wartawan untuk mencari
berita dan jelas bertentangan dengan undang-undang pers,”Ungkap Jaka Kesal.
Menurut pria yang akrab disapa Jek ini, Tidak seharusnya wartawan
dihalangi untuk meliput mediasi itu terlebih BPN sendiri merupakan Instansi
Pemerintah yang harus memberikan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat
tanpa terkecuali
"Adanya pelarangan peliputan seperti ini akan semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat,” Pungkasnya. (li)
"Adanya pelarangan peliputan seperti ini akan semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat,” Pungkasnya. (li)