BPN larang Awak Media liput Mediasi sengketa Lahan Masyarakat, Ada Apakah Gerangan ?

Editor: Redaksi author photo


Sejumlah Wartawan dilarang masuk di BPN Kubu Raya


KUBU RAYA (Kalbar News) -Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang bertugas  di Kubu Raya Merasa kesal atas sikap dari salah seorang anggota security di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, pasalnya oknum security tersebut melarang awak media untuk meliput mediasi sengketa lahan warga Dusun Wonodadi,  dengan salah seorang Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (7/11) siang.

Kejadian berawal ketika beberapa awak media yang bertugas di Kubu Raya meminta izin masuk ke ruangan untuk meliput kegiatan mediasi antara warga Dusun Wonodadi dengan salah seorang Anggota DPRD Provinsi Kalbarb  namun secara tiba-tiba salah seorang oknum security dengan lantangnya melarang para wartawan masuk  padahal sebelumnya sejumlah wartawan ini  telah memberitahukan identitas mereka  dan menyampaikan maksud dan tujuan mereka namun tetap tidak boleh masuk  dengan alasan mediasi internal.

Salah seorang Wartawan Media Cetak Jaka Iswara mengatakan bahwa Saat mau meliput mediasi warga terkait sengketa lahan, ia merasa heran kenapa dilarang diliput oleh awak media.

“Padahal ini persoalan warga, bukan masalah internal BPN, ini sama saja menghalangi tugas wartawan untuk mencari berita dan jelas bertentangan dengan undang-undang pers,”Ungkap Jaka Kesal.

Menurut pria yang akrab disapa Jek ini, Tidak seharusnya wartawan dihalangi untuk meliput mediasi itu terlebih BPN sendiri merupakan Instansi Pemerintah yang harus memberikan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat tanpa terkecuali

"Adanya pelarangan peliputan seperti ini akan semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat,” Pungkasnya. (li)
Share:
Komentar

Berita Terkini