Ikatan Wartawan Online (IWO) Hadir sebagai solusi menangkal kabar bohong atau “Hoax”

Editor: Redaksi author photo

Edi Suhairul Pimpinan Redaksi Kalbarnews.com


Pontianak – Kalbar News
Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) bisa menjadi mitra Pemerintah dan Masyarakat dalam menghadapi laju perkembangan dan kemajuan teknologi di-era digital di Indonesia yang dianggap sudah sudah menjadi bagian dari kebutuhan termasuk kebutuhan segala informasi yang berkembang ditengah masyarakat.

Selain itu, perkembangan teknologi juga ikut memacu perkembang media berbasis media online yang daya sebarnya cepat bak virus dalam hitungan menit bahkan detik masuk dan menyebar menghiasi berbagai macam media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter dan sebagainya ditengah masyarakat melalui dunia maya tanpa jarak dan tanpa batas.

Keadaan inipun, membuat Pemerintah kelabakan begitu juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang selalu bekerja sama dengan Dewan Pers yang terus berusaha memendung berbagai macam persoalan yang berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang sudah tidak bisa dielakan lagi.

Sebab, banyak sumber informasi yang didapat dari media – media digital yang tidak jelas asal – usul dan latarbelakangnya yang menjadi konsumsi hari-hari ditengah masyarakat kadang membuat heboh dan menimbulkan gejolak bahkan menjadi pertikaian dan perpecahan diantara kelompok itu sendiri juga kepada Pemerintah.   

Maka dari itu, kehadiran Ikatan wartawan Online (IWO) bisa menjadi sebuah solusi yang dapat bersama – sama membantu Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Dewan Pers ditengah maraknya perkembangan teknologi tanpa batas khususnya bagi kelompok – kelompok yang memanfaatkan media syber sebagai alat yang bertujuan membuat kekacauan dan perpecahan ditengah masyarakat luas dengan menciptakan kabar bohong atau “Hoax”.

Kedepan Organisasi IWO bisa nantinya memberikan pendidikan dan edukasi yang baik kepada para wartawan media online dan terus melakukan pengawasan juga perkembangan media digital (Online) sesuai kaedah Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjaga kedamaian dan keamanan berbangsa dan bernegara.

Keberadaan Media Online tentu bisa membuat dunia informasi diisi dengan informasi yang di harapkan masyarakat, dan dihindari dari pemberitaan yang sifatnya profokatif, tetapi pemberitaan Fakta serta di ikuti dengan penulisan yang baik dan benar, kecepatan informasi yang di terima adalah salah satu daya tarik media online.

Kedepanya semua pihak tentu bisa saling mengisi dan bertukar informasi, baik Pemerintah, Dewan Pers, Jurnalis dan pemilik Media online itu sendiri.

Oleh: Edi Suhairul (Pimpinan Redaksi Kalbarnews.Com


Share:
Komentar

Berita Terkini