ilustrasi |
Sambas
– Kalbar News
Kasus
pencabulan kembali ditangani oleh Polres Sambas, kali ini seorang guru sekolah
dasar (SD) diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang duduk di kelas
enam. Diketahui jika tersangka mengajar di SDN 07 Desa Pusaka Kecamatan Tebas Kabupaten
Sambas.
Kasat
Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan tersangka yang
berinisial US (57) merupakan seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Tebas.
Oknum
guru tersebut harus berhadapan dengan hukum, pasalnya telah melakukan tindakan
yang amat tidak terpuji mencabuli muridnya sendiri.
Kasat
vmengatakan, tersangka telah diamankan polres Sambas.
"Tersangka
sudah diamankan oleh aparat kita pada, Senin (14/8) kemarin, pukul 18.30
WIB," ujar Mahendra, Selasa (15/8).
Dikemukakan
oleh Kasatreskrim, jika tindakan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban
tersebut, terjadi pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017.
"Kejadiannya
pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 WIB saat itu pelajaran
olah raga,"kata Kasatreskrim.
Pelaku
menurut Kasatreskrim kemudian lewat dan memanfaatkan momen tersebut untuk
melancarkan aksi cabulnya.
"Korban
berdiri didepan ruang kelasnya, lalu lewat terlapor dan langsung merangkul
korban dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memegang dan meraba payudara
korban sebelah kiri, setelah itu tersangka kemudian langsung
pergi,"paparnya.
Tersangka
kemudian mengulangi aksinya pada Selasa, (8/8/2017) lalu, dengan modus
membacakan nilai ulangan, tersangka kembali melancarkan aksi cabulnya.
"Perbuatan
tersebut terulang lagi pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 sekitar pukul
11.00 WIB, korban dipanggil terlapor ke ruang guru sendirian dan terlapor
membacakan nilai ulangan.
Setelah
selesai dibacakan, ketika korban mau keluar ruang guru tepatnya didepan pintu,
korban dihampiri oleh terlapor dan mengatakan, Cantiknya kau, bolehkah Bapak
menciummu, dan dijawab oleh korban, dengan mengatakan,Tidak Pak, kemudian
pelaku langsung mencium pipi korban sebelah kanan dan korban langsung pergi
meninggalkan terlapor," terang Kasatreskrim.
Atas
perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut lanjut Raden Real Mahendra,
tersangka terancam dijerat pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak. (gn)