Oknum Guru Cabuli Siswi SDN 07 Desa Pusaka Sambas, ini kronologisnya

Editor: Redaksi author photo


ilustrasi

Sambas – Kalbar News
Kasus pencabulan kembali ditangani oleh Polres Sambas, kali ini seorang guru sekolah dasar (SD) diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang duduk di kelas enam. Diketahui jika tersangka mengajar di SDN 07 Desa Pusaka Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan tersangka yang berinisial US (57) merupakan seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Tebas.

Oknum guru tersebut harus berhadapan dengan hukum, pasalnya telah melakukan tindakan yang amat tidak terpuji mencabuli muridnya sendiri.

Kasat vmengatakan, tersangka telah diamankan polres Sambas.
"Tersangka sudah diamankan oleh aparat kita pada, Senin (14/8) kemarin, pukul 18.30 WIB," ujar Mahendra, Selasa (15/8).

Dikemukakan oleh Kasatreskrim, jika tindakan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban tersebut, terjadi pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017.

"Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 WIB saat itu pelajaran olah raga,"kata Kasatreskrim.

Pelaku menurut Kasatreskrim kemudian lewat dan memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksi cabulnya.

"Korban berdiri didepan ruang kelasnya, lalu lewat terlapor dan langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memegang dan meraba payudara korban sebelah kiri, setelah itu tersangka kemudian langsung pergi,"paparnya.

Tersangka kemudian mengulangi aksinya pada Selasa, (8/8/2017) lalu, dengan modus membacakan nilai ulangan, tersangka kembali melancarkan aksi cabulnya.

"Perbuatan tersebut terulang lagi pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, korban dipanggil terlapor ke ruang guru sendirian dan terlapor membacakan nilai ulangan.
Setelah selesai dibacakan, ketika korban mau keluar ruang guru tepatnya didepan pintu, korban dihampiri oleh terlapor dan mengatakan, Cantiknya kau, bolehkah Bapak menciummu, dan dijawab oleh korban, dengan mengatakan,Tidak Pak, kemudian pelaku langsung mencium pipi korban sebelah kanan dan korban langsung pergi meninggalkan terlapor," terang Kasatreskrim.
 
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut lanjut Raden Real Mahendra, tersangka terancam dijerat pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (gn)

Share:
Komentar

Berita Terkini