Kalbar
News - Jakarta
Kebijakan
sekolah lima hari atau full day school yang diterbitkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 23 tahun 2017
akhirnya batal dilaksanakan.
Presiden
Joko Widodo membatalkan kebijakan yang sedianya diterapkan pada tahun jaran
2017/2018 ini selepas memanggil Muhadjir Effendy dan Rais ‘Aam Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama KH Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Usai
pertemuan, Kiai Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan
pembatalan tersebut.
"Presiden
merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi
keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan
penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.
Ia
mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden
akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun
aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah. Presiden
juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
"Sehingga
masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung
di dalam aturan yang akan dibuat itu," tambah ketua umum MUI itu.
Sebelumnya,
sejak kebijakan full day school dimunculkan, berbagai protes dilancarkan
oleh berbagai kalangan, mulai dari ormas Islam, pengamat, dan praktisi
pendidikan. PBNU sendiri secara resmi menolak karena dianggap bertentangan
dengan Undang-undang, fakta ketidaksiapan masyarakat, dan kearifan lokal.
Sesi
jumpa pers berlangsung hangat dengan tanya-jawab sehinga komunikasi dalam jumpa
pers berjalan dua arah. ( Sumber : NU Online -Mahbib)
Editor : Edi Suhairul