KUBU
RAYA ( Kalbar News )
Menjelang
Hari Raya Idul Fitri Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal banjir pendapatan
lantaran akan keluarnya gaji ke 13 bersamaan dengan dikeluarkannya Tunjangan
Hari Raya ( THR). Namun kebahagiaan yang dialami PNS ini tidaklah dirasakan oleh tenaga kerja honorer terutama dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, meskipun
juga merayakan Idul Fitri
Salah
satu Tenaga Honorer Kubu Raya Dedi
mengungkapkan, setiap menjelang Hari Raya Pemerintah selalu menekankan kepada Pihak
Perusahaan Swasta agar membayar THR
kepada pekerjanya, namun Pemerintah sendiri tidak pernah membayar THR
terhadap pekerjanya terutama Tenaga Honorer.
"Selama
ini kami memang tidak pernah mendapatkan THR sama sekali sementara Undang-Undang ketenaga kerjaan mengharuskan Pihak Swasta memberikan THR, bahkan Pemerintah membuka Posko Pengaduan, kalau tenaga honor seperti kami harus
mengadu kemana,"
ujar Dedi di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (09/06/2017)
Selain
itu lanjut Dedi, baru-baru ini pemerintah juga telah mengeluarkan ketetapan
akan memberikan gaji 13 bersamaan dengan THR. "Dimana letak keadilan
pemerintah, padahal porsi kerja baik PNS maupun honorer sama saja,"
ujarnya
Dedi
menambahkan setiap kali menjelang Hari
Raya para honorer di Kubu Raya hanya semata-mata mengharapkan gaji yang
tergolong minim, yakni berkisar Rp. 1,8 juta , sedangkan kebutuhan untuk
merayakan Idul Fitri melebihi dari gajinya.
"Untuk
menutupinya yang kami harus pandai-pandai cari sampingan, apa lagi sekarang
serba mahal," ujar Dedi
Heri,
tenaga honorer lainnya mengungkapkan kebijakan Pemerintah dengan tidak pernah
memberikan THR kepada Tenaga Honorer sangat menyimpang dengan Dasar Negara Indonesia
yakni Pancasila khususnya Sila Kelima, yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
"PNS
yang sudah mendapatkan gaji yang cukup besar mendapatkan THR, ditambah lagi
dengan gaji 13, apakah kebijakan Pemerintah seperti ini sudah berlaku adil.
Apakah honorer ini bukan Rakyat Indonesia, kalau seperti ini terus terjadi,
maka rakyat kecil semakin sengsara," ujar Heri
Ia
berharap ada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat,
Provinsi atau Pemerintah Kabupaten, agar tenaga honorer juga mendapatkan THR.
(rja)
