Sidang 29 Mei, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

Editor: Redaksi author photo

* Soal Kepemilikan 39 Pokok Ganja
SANGGAU, Kalbar News- Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Fidelis Ari Suderwato pada sidang ke 4 di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (22/5/2017), lalu.

Penasehat Hukum terdakwa, Marcelina Lin mengakui kecewa dengan kesimpulan majelis hakim dalam putusan selanya.

“Kami kecewa. Berdasarkan mekanisme penahanan terdakwa tidak sesuai dengan aturan dan perubahan pasal, karena tidak pernah diberitahukan kepada kami,”terang Marcelina Lin.

Meski demikian, dirinya mengaku menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami hormati keputusannya, karena memang ini kewenangan majelis hakim untuk memberikan kesimpulan pada putusan sela atas eksepsi kami,” ujarnya.

Rencananya, sidang ke–5 yang diagendakan Senin tanggal 29 Mei 2017, PH terdakwa telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan meringankan terdakwa.

“Kami siapkan saksi yang meringankan dari pihak Kedokteran dan saksi ahli pidana, termasuk Kepala Kantor tempat terdakwa bekerja,"katanya.

Waktu sidang, Majelis Hakim dipimpin Ahmad Irfir Rochman serta didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda sebagai hakim I dan Maulana Abdillah sebagai hakim II. (Firmus)
Share:
Komentar

Berita Terkini