Sidang Kepemilikan Ganja
SANGGAU, Kalbar News - Sidang ke 5 kepemilikan 39 pokok ganja dengan terdakwa, Fidelis Ari, senin (29/5/2017) di gedung pengadilan negeri Sanggau, mendengar keterangan saksi dari penyidik utama dan saksi fakta.
Majelis Hakim, masing-masing Achmad Irfir Rochman, SH.MH. John Malvino Seda Noa Wea, SH dan Maulana Abdillah, SH.MH.
Kuasa Hukum terdakwa, masing-masing Marselina Lin, Teo Kristoporus Kamayo, dan Rencana Suryadi.
Jaksa Penuntut Umum, Erhan, SH.
"Terdakwa tetap kita ancam dengan hukuman 5 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara,"tegas Erhan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Marselina Lin yakin majelis hakim adil dan bijaksana dalam menangani perkara ini.
"Kita tetap kawal perkara ini. Saya yakin majelis hakim adil dan bijaksana,"harap Marselina Lin.
Sidang dilanjutkan kembali tanggal 5 juni 2017 dengan agenda masih mendengar seputar keterangan saksi. (Firmus)