KOMISI XI DPR BAHAS RUU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Editor: Redaksi author photo



 
Michael Jeno Anggota DPR-RI Komisi XI
Pontianak - Kalbar News , Pasca merampungkan dan sekaligus menerapkan Undang-undang Tax Amnesti, kini Komisi  XI kembali menggodok terobosan baru guna meningkatkan pendapatan lain dari selain pajak yaitu RUU Pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Anggota komisi XI DPR Michael Jeno menjelaskan, RUU ini titik tekannya adalah pada pemaksimalan pendapatan lain di luar pajak yang setelah dikaji ternyata memiliki potensi cukup besar, hasil perhitungan dan kajian dari sejumlah pihak potensinya bisa mencapai 400 triliun rupiah dari yang Kini diterima negara sekitar 250 triliun rupiah dari struktur APBN saat ini.

"Salah satu Yang di bahas intens di DPR saat ini adalah penerimaan negara bukan pajak, latar belakang pembahasan Undang-Undang ini memang Undang-Undang ini sudah lama tak di revisi , terkait penerimaan negara kita tau penerima pajak sudah dimaksimalkan dengan tax amnesti , untuk yang bukan pajak Potensinya belum tergali maksimal, saat ini baru berjumlah 250 trilyun dari APBN sedangkan dari telaah kita ternyata potensinya bisa dimaksimalkan antara 350 hingga 400 triliun rupiah". Jelas Jeno saat ditemui Kamis siang (11/05)

Salah satu alasan dilontarkannya wacana RUU ini adalah masih minimnya pendapatan dari sektor pajak, termasuk target penerimaan dari program tax amnesti beberapa waktu lalu yang masih dirasa minim, Sementara dari sektor lain seperti migas BUMN dan non-migas yang juga minim.

Pemerintah menyadari sejumlah sektor yang sebelumnya diharapkan menjadi penopang pendapatan negara selain pajak memang dalam kondisi yang tidak menggembirakan sehingga undang-undang PNBP dinilai cukup layak diperjuangkan.  (mad)

Editor   : Edi Suhairul
Share:
Komentar

Berita Terkini