KPU Landak Tunggu Surat MK, Baru Bisa Tetapkan Bupati Terpilih

Editor: Redaksi author photo
LANDAK(Kalbar News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Lomon mengatakan, untuk persiapan pentapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Landak tahun 2017, sesuai dengan jadwal itu pada tanggal 8-10 Maret.

"Sebenarnya kita sudah rencanakan pada tanggal 9 Maret. Kemudian kita kemarin baru dapat surat dari KPU RI, Paslon yang tidak ada perselisihan harus mendapat surat dari Mahkamah Konstitusi dulu," kata Lomon di Ngabang,  Senin (6/3).

Isi surat yang pertama adalah, dalam penetapan Paslon terpilih baik Kabupaten/Kota mau pun Provinsi perlu mendapat surat keterangan dari MA terkait dengan tidak adanya perselisihan. Kemudian yang kedua, surat keterangan tidak terdaftarnya perkara perselisihan hasil pemilihan akan diterbitkan oleh MK pada tanggal 13 Maret.

"Untuk itu berdasarkan surat dari KPU RI, kami akan melakukan penyesuaian kembali tentang tahapan dan jadwal penetapan Paslon terpilih. Dengan mengubah keputusan tentang tahapan dan jadwal Paslon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan," jelas Lomon.

Namun dari dasar surat itu, penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan yakni tanggal 15-17 Maret. "Pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon pad tanggal 16-18 Maret," ungkapnya.
Selanjutnya pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur.

"Nanti DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaen/Kota, sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur. Untuk tempat pelantikan, jika menganut pada UU nomor 8 tahun 2015. Kabupaten/Kota akan dilantik di Provinsi," tukasnya. (kun)

Share:
Komentar

Berita Terkini