52 Koperasi di Landak akan Dibubarkan

Editor: Redaksi author photo
YOHANES NGALAI
LANDAK (Kalbar News) – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Landak akan membubarkan 52 koperasi yang dinyatakan tidak aktif berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

“Jadi, dari 205 koperasi di  Landak, ada 52 koperasi yang akan kami bubarkan berdasarkan SK Menteri Koperasi dan  UKM RI No114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi,” tegas Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskumindag Landak, Yohanes Ngalai di Ngabang, Kamis (2/3).

Ngalai menegaskan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, apabila koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomer  25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.

“Selanjutnya, kopreasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kekusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,” terangnya.

Kemudian, koperasi dapat dibubarkan, jika koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Serta koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua  tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian.

“Nah,  52 koperasi di Landak yang akan dibubarkan ini mereka rataprata sudah tidak menjalankan aktivitas lagi,” ujarnya.

Diskumindag  Landak terus melakukan pembinaan, jika ada koperasi kemudian ingin  aktif kembali dengan menggelar rapat anggota tahunan dan kepengurusan, maka bisa pulihkan status tidak aktif menjadi aktif.

“ Sebanyak 52 koperasi yang akan dibubarkan ini, rata-rata berdiri sejak masih kabupaten Pontianak (Mempawah sekarang) sekitar tahun 2002 an,” tukasnya. (kun)

Share:
Komentar

Berita Terkini