Tiga SKPD di Landak yang Bubar Serahkan Aset

Editor: Redaksi author photo
LANDAK (Kalbar News) - Sebanyak enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Landak menyerahkan aset mereka secara simbolis kepada Bupati Landak yang dalam hal ini diterima langsung oleh Pj Sekda Landak Alpius di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Rabu (22/2).

Penyerahan aset tersebut dilakukan setelah beberapa SKPD yang ada di Kabupaten Landak, ada yang dilebur dan ada yang digabungkan menjadi satu ke SKPD lain. Sesuai dengan Peratuan Daerah (Perda) tahun 2016, tentang perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Landak.

Keenam SKPD yang menyerahkan tersebut diantaranya adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Ketahanan Pangan, Sekretariat Korpri, Kantor Kebersihan dan Pertamanan, dan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan.

Acara penyerahan aset-aset tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing mantan kepala SKPD yang dilebur kepada Pj Sekda Landak, dengan disaksikan oleh Kepala Badan yang diwakili Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Landak, Hermanto.

"Jadi penyerahan aset tersebut berdasarkan Perda di SOPD tahun 2016, karena mereka sudah dilebur. Maka aset harus dikembalikan ke Bupati Landak dalam hal ini Sekda selaku pengelola barang," ujar Kabid BPKAD Landak Hermanto kepada wartawan ditemui seusai penyerahan aset.

Lanjutnya lagi, kemudian setelah aset-aset tersebut sudah diserahkan semuanya ke Bupati Landak. Nantinya akan kembali dikelola ulang atau digunakan kembali oleh Bupati melalui Sekda untuk SKPD lainnya. "Nanti akan diserahkan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi SKPD yang ada," katanya.

Dijelaskan Hermanto, aset-aset yang dikembalikan itu diantaranya seperti tanah, kendaraan (baik motor dan mobil), bangunan gedung, alat-alat kerja mulai dari komputer atau laptop dan perangkatnya, meja, kursi, lemari dan semua yang merupakan aset milik Pemda Landak.

Sedangkan untuk kendaraan yang di Dum, Hemanto menjelaskan tidak ada. "Untuk yang di Dum itu belum ada, intinya mereka hanya mengembalikan saja. Sejauh ini apa yang dikembalikan itu semuanya tidak ada masalah, selain itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan data-data yang kita punya," tutupnya.

Sementara itu Pj Sekda Landak, Alpius menerangkan, pengembalian aset merupakan kewajiban apabila ada peleburan atau pengabungan SKPD berdasarkan Perda perubahan SOPD. Kemudian aset-aset yang diserahkan itu nantinya akan digunakan lagi sesuai dengan kebutuhan..

"Diserahkan dulu kepada Sekda, baru nanti akan kita salurkan lagi sesuai kebutuhan dan dan keperluan struktur organisasi. Tentunya nanti menjadi penunjang SKPD lain dalam memaksimalkan pekerjaan yang mereka laksanakan," kata Alpius. (kun)
Share:
Komentar

Berita Terkini