Tapang Semadak Butuh Kantor Desa

Editor: Redaksi author photo
SEKADAU (Kalbar News) - Baru menjabat kurang lebih 5 Bulan sejak di lantik September 2016 Kepala Desa Tapang Semadak Theresia Yusmini mengatakan desa Tapang Semadak butuh bangunan Kantor Desa sendiri, Keinginan Kades Satu-satunya perampuan di kabupaten Sekadau itu bukan tanpa sebab,  Telah lama berdiri Desa Tapang Semadak sampai saat ini belum memiliki kantor Desa yang merupakan hak milik Desa. 

"Sampai saat ini kantor desa Tapang Semadak masih pinjam pakai, yakni balai Dusun,  Dengan ukuran 8 x 12 dan tanah seluas kurang lebih 15 x 20 tanah tersebut juga masih merupakan tanah hak milik pribadi warga," ujar Yusmini,  Rabu (21/2).

Bangunan kantor lama sempit, tidak ada halaman parkir, terkadang ada jika banyak tamu sampai parkir dijalan-jalan gang sehingga menggangu.   Theresia  juga mengatakan, sekarang Desa hanya memiliki bagunannya,  sedangkan tanah milik pribadi pemilik tanah salah seorang warga Desa tapang semadak.
"Kerna tanah tidak di hibah untuk Desa, kapan saja pemilik tanah mau ambil ya hak dia,  untuk itu, kita harapakan dinas terkait (Pemdes red) DPRD  untuk memperhatikan dan bagun Kantor Desa, lebih cepat lebih baik" Ucapnya.

Selaku kepala Desa Theresia, menyampaikan  khawatir bila mana pemilik tanah ingin mengunakan tanah tersebut maka Kantor desa harus pindah.

"Kalau keadaan medesak, kita tak tau harus pindah kemana lagi,  untuk itu kita harapkan sebelum pemilik tanah suruh pindah kita sudah miliki kantor desa sendiri,  Desa sudah memiliki tanah kurang lebih 0,8 Hektar,  dan tanah tersebut sudah di SKT kan,  Kantor Desa dapat di bagun di situ, tahun 2017 ini kita sudah sudah masuk dalam musrenbag,  dan ajukan proposal ke pemkab" Jelas Ibu dari tiga anak yang hari ini  berulang tahun yang ke 42 tahun.

Sementara ketua  DPRD Kabupaten Sekadau,  Albertus Pinus Ketika di comfermasi melalui via telpon membenarkan ada banyak Desa yang belum memiliki kantor Desa, kerena kekurangan APBD pembagunannya juga harus melilat prioritas dulu.

"Yang jelas bagi Desa yang belum memiliki kantor kita harapakan mengajukan proposal di tujukan pada Bupati,  tembusan ke Pemdes,  dan DPRD, agar dapat di bahas" Jelasnya.
Ia juga mengatakan kerna bayak yang mengajukan, pembagunan tentu harus meliahat yang prioritas dulu.

"Desa bersangkutan harus sudah siap lahan, dan ada pengajuannya, serta dilihat dari kebutuhannya,  tahun 2016 saja tidak ada bagun kantor Desa, untuk Tahun 2017 ini DPRD sudah masukan ada 4 bagunan kantor desa, yang dapat tentu yang proritas dulu yang sudah memiliki tanah dan lahan" Tukasnya. 

Pinus mengatakan, untuk lahan Desa tapang Semadak 0,8 hektar sudah cukuplah, terlialisasi atau tidak itu tergantung dinas terkait yang menilai," tutupnya.  

Penulis: Lindung
Editor  : Kundori


Share:
Komentar

Berita Terkini