Kadis PRKPLH Kubu Raya mensosialisasikan RTH di Kecamatan Kakap |
Kepala Dinas PRKPLH Kubu Raya, Nendar Soeheri mengatakan, keharusan membuat dan menata RTH bagi pengembang perumahan di Kubu Raya ini tertuang pada saat pengembang perumahan itu membuat dokumen lingkungan yakni dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (ukl-upl) maupun dokumen anilisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Didalam dokumen itu, nanti kita cantumkan kalimat wajib bagi pengembang peruhaman, untuk menyediakan lahan untuk RTH," kata Nendar Soeheri usai menggelar sosialisasi RTH di kecamatan Kakap belum lama ini.
Ia menjelaskan, pohon yang ditanam untuk penataan RTH itu yakni pohon yang menghasilkan dan bisa dinikmati (pohon berbuah) serta pohon yang bernilai ekonomis. Untuk penataannya ini mesti dikerjasamakan dengan RT/RW setempat.
"Selain itu disetiap rumah juga harus menyediakan lahan untuk menanam pohon, minimal 1 rumah ada satu pohon," terang Nendar.
Nendar menambahkan, karena ini sudah menjadi keharusan bagi pengembang perumahan di Kubu Raya, maka bagi pengembang perumahan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku (rja)
Editor: Kundori