![]() |
| Wakil Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, S.Ag |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Wakil
Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, S.Ag., meminta agar kebijakan penetapan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) lebih adaptif
terhadap kondisi faktual di lapangan. Penyesuaian kebijakan dinilai penting
agar perlindungan lahan pertanian tetap terjaga tanpa mengabaikan kepastian
hukum bagi masyarakat serta kebutuhan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan
Sukiryanto seusai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kubu Raya di
Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Sukiryanto, penetapan
LP2B di Kabupaten Kubu Raya mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar 18
ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare. Perubahan tersebut menjadi
tantangan tersendiri karena sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai lahan
pertanian berkelanjutan bersinggungan dengan kebutuhan permukiman, pembangunan
infrastruktur, dan kepentingan masyarakat.
“Ini seperti buah simalakama.
Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan.
Tetapi ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan
untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut
membutuhkan perhatian serius agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak
menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang telah
lama menguasai dan memanfaatkan tanahnya.
Sejumlah Kawasan Terdampak
Penetapan LP2B dan LBS
Sukiryanto mencontohkan sejumlah
kawasan di Kecamatan Sungai Kakap, seperti Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas
Kapuas, yang terdampak penetapan kawasan lahan pertanian. Persoalan serupa juga
menjadi perhatian di sejumlah lokasi yang direncanakan untuk pembangunan
fasilitas tertentu di wilayah Punggur Kecil.
Menurutnya, penetapan LP2B dan
LBS perlu dilakukan melalui pemetaan yang cermat serta verifikasi langsung
terhadap kondisi penggunaan lahan di lapangan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan
berbagai aspek, mulai dari kondisi aktual tanah, rencana pembangunan, kebutuhan
masyarakat, hingga status penguasaan lahan yang telah berlangsung selama
puluhan tahun.
“Kita berharap ada kebijakan dari
pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang
kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga
kebijakan tersebut tetap melindungi lahan pertanian, tetapi juga memperhatikan
kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat
dapat membuka ruang evaluasi dan penyesuaian berdasarkan kondisi riil di
daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Harus Mendapatkan
Informasi yang Jelas
Selain mendorong penyesuaian
kebijakan, Sukiryanto menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat
mengenai status dan peruntukan lahan yang mereka miliki.
Menurutnya, masyarakat harus
mendapatkan informasi yang jelas apabila tanah mereka masuk dalam kawasan LP2B.
Hal ini penting karena penetapan tersebut berkaitan dengan pembatasan alih
fungsi lahan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila ketentuan yang
berlaku dilanggar.
“Jangan sampai masyarakat tidak
mengetahui bahwa tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata
masuk LP2B. Ketika dialihfungsikan, baik menjadi perkebunan maupun permukiman,
ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ini yang perlu kita antisipasi agar
masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia menilai, keterbukaan informasi
dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam
mencegah kesalahpahaman serta persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, kebijakan
perlindungan lahan pertanian dapat dipahami masyarakat secara utuh, termasuk
mengenai hak, kewajiban, serta batasan pemanfaatan tanah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kubu Raya Siapkan Usulan Penyesuaian
Sukiryanto menegaskan, Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya tetap berkomitmen mendukung perlindungan lahan pertanian
sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, penerapannya harus
dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kepastian hukum,
kepentingan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Terkait tindak lanjut persoalan
tersebut, ia menjelaskan bahwa diperlukan proses pengusulan dan pembahasan
secara berjenjang. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menyampaikan usulan kepada
pemerintah provinsi untuk dianalisis sebelum diteruskan kepada pemerintah
pusat.
Langkah tersebut diharapkan
menjadi jalan untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan kondisi daerah
sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Kita berharap ada solusi dan
kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi riil di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengupayakan agar persoalan ini dibahas
melalui mekanisme yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dan perlindungan
lahan pertanian dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.
Melalui upaya tersebut,
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kebijakan LP2B dan LBS dapat diterapkan
secara lebih tepat sasaran, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta tetap
menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan dan
pembangunan daerah. (Tim liputan).
Editor : Heri
