Manajer Kopdes Merah Putih Terima Gaji Perdana pada Akhir Oktober 2026, Bakal Disalurkan Lewat Agrinas Pangan

Editor: Redaksi author photo
Manajer Kopdes Merah Putih Terima Gaji Perdana pada Akhir Oktober 2026

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing penempatan.

 

Dalam pengumumannya, gaji manajer KDKMP bisa menembus Rp9,3 juta per bulannya.

 

“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat (16 Oktober 2026).

 

Meski tergantung pada UMK masing-masing, namun Kemenkop memastikan gaji manajer kopdes tidak akan jauh berbeda.

 

“Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya,” paparnya.

 

Pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji di tahun 2026, kata Destry juga telah disiapkan oleh Kemenkop.

 

“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” jelasnya.

 

Namun, Destry tak menjelaskan berapa total anggaran yang diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pembayaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes tersebut.

 

Mengenai skema pencairan gaji, Destry menyebut penyaluran dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

 

“Pencairan berjenjang, dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi. Kemudian Kementerian Koperasi kepada Agrinas,” terang Destry.

 

PT Agrinas Pangan Nusantara yang kemudian bertugas untuk menyalurkan gaji ke masing-masing manajer di setiap daerahnya.

 

Mengenai waktu pencairan gaji perdana, Kemenkop memastikan para manajer Kopdes yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan menerima gaji pada akhir Oktober atau paling lama 1 November 2026. (tim liputan).

Share:
Komentar

Berita Terkini