![]() |
| Manajer Kopdes Merah Putih Terima Gaji Perdana pada Akhir Oktober 2026 |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (KDKMP) akan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
masing-masing penempatan.
Dalam pengumumannya, gaji manajer
KDKMP bisa menembus Rp9,3 juta per bulannya.
“Range-nya antara Rp6,8 juta
sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum
yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ujar Deputi Bidang
Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop)
Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat (16
Oktober 2026).
Meski tergantung pada UMK
masing-masing, namun Kemenkop memastikan gaji manajer kopdes tidak akan jauh
berbeda.
“Jadi, sudah ada list-nya, untuk
per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada
tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri
Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya,” paparnya.
Pengajuan anggaran untuk
pembayaran gaji di tahun 2026, kata Destry juga telah disiapkan oleh Kemenkop.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke
anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk
tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan
gaji untuk Oktober, November, Desember,” jelasnya.
Namun, Destry tak menjelaskan
berapa total anggaran yang diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
untuk pembayaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes tersebut.
Mengenai skema pencairan gaji,
Destry menyebut penyaluran dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian
Keuangan dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Pencairan berjenjang, dari
Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi. Kemudian Kementerian Koperasi
kepada Agrinas,” terang Destry.
PT Agrinas Pangan Nusantara yang
kemudian bertugas untuk menyalurkan gaji ke masing-masing manajer di setiap
daerahnya.
Mengenai waktu pencairan gaji
perdana, Kemenkop memastikan para manajer Kopdes yang sudah menandatangani
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan menerima gaji pada akhir Oktober
atau paling lama 1 November 2026. (tim liputan).
