![]() |
| Jadi Tersangka Kematian Letda Jihad, Letda AG Ditahan dan Kehilangan Tiga Kualifikasi Kopassus |
KALBARNEWS.CO.ID (SUKOHARJO) — TNI
Angkatan Darat memastikan proses hukum kasus Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid
yang meninggal setelah tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura,
Sukoharjo, Jawa Tengah, terus berjalan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan
Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan perkembangan tersebut
dalam keterangan tertulis pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam keterangan itu, TNI AD
menyatakan Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk
menjalani proses hukum.
TNI AD Pastikan Proses Hukum
Kasus Letda Jihad
“Kami memastikan penanganan
perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny.
Penetapan tersangka dilakukan
setelah penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait menggelar perkara
berdasarkan hasil penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa tempat
kejadian perkara, mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta
keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan sementara
mengarah pada dugaan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Letda AG diduga mengokang pistol
tanpa memastikan kondisi kamar peluru terlebih dahulu, sementara jarinya berada
di area pelatuk.
Berkas Dilimpahkan, Kualifikasi
Militer Dicabut
Berkas perkara beserta barang
bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai
ketentuan hukum.
Barang bukti tersebut meliputi
satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
“Kami pastikan setiap pihak yang
terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Donny.
Letda AG dijerat Pasal 474 ayat
(3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana
penjara paling lama lima tahun.
Selain proses hukum, TNI AD
menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan
Antiteror yang dimiliki Letda AG.
Donny menyebut penanganan perkara
sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi untuk
menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
TNI AD juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. (tim liputan).
