OPD Bertambah, Pemkab Sintang Siapkan Penataan Ulang Nomor Kendaraan Dinas

Editor: Redaksi author photo

OPD Bertambah, Pemkab Sintang Siapkan Penataan Ulang Nomor Kendaraan Dinas
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Pemerintah Kabupaten Sintang akan melakukan penataan ulang nomor kendaraan dinas roda empat yang digunakan pejabat sipil di lingkungan Pemkab Sintang. Langkah tersebut dilakukan seiring bertambahnya organisasi perangkat daerah (OPD) serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru terkait registrasi kendaraan dinas pemerintah.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang yang digelar di Ruang Rapat Asisten Setda Sintang, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sintang, Ahyarudin Siregar, dan dihadiri sejumlah OPD terkait serta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sintang.

Ahyarudin Siregar menjelaskan bahwa penataan ulang perlu dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang yang mengatur penomoran kendaraan dinas telah berlaku lebih dari lima tahun. Selain itu, adanya penambahan dan perubahan struktur OPD juga mengharuskan dilakukan penyesuaian.

“Bupati Sintang akan menerbitkan Surat Keputusan baru tentang Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya penambahan dan perubahan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” jelas Ahyarudin.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal) Satlantas Polres Sintang, IPTU Wahyudin, menjelaskan bahwa penetapan nomor kendaraan dinas harus mengacu pada Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

“Berdasarkan aturan tersebut, nomor kendaraan dinas pemerintah daerah hanya diperbolehkan menggunakan nomor 1 sampai 30. Setelah itu harus menggunakan format empat digit. Namun, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Kalbar untuk mengetahui apakah ada kebijakan khusus bagi kendaraan dinas pejabat daerah yang selama ini menggunakan nomor di atas 30,” terang IPTU Wahyudin.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sintang, Syukur Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan draf SK Bupati sambil menunggu hasil koordinasi antara Polres Sintang dan Polda Kalbar.

“Kami akan memperbaiki draf SK Bupati dengan menentukan pejabat yang berhak menggunakan nomor kendaraan dinas 1 sampai 30. Jika nantinya pejabat yang selama ini menggunakan nomor di atas 30 tidak lagi diperbolehkan, maka SK akan disesuaikan dan OPD terkait wajib melakukan perubahan pada pelat kendaraan maupun dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB,” ujar Syukur Saleh.

Penataan ulang nomor kendaraan dinas ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi aset daerah sekaligus memastikan penggunaan nomor kendaraan dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini