| Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago |
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, mengatakan pembentukan kantor tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan percepatan penanganan karhutla bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, serta seluruh pemangku kepentingan.
"Kami melapor sekaligus meminta izin kepada Bupati Kubu Raya untuk mendirikan Kantor Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Lahan. Kubu Raya menjadi perhatian karena memiliki kawasan gambut yang luas, terdapat objek vital nasional seperti Bandara Supadio, serta memiliki riwayat kebakaran lahan yang memicu kabut asap," ujar Dasrul.
Selain membentuk kantor operasi, KLH juga akan melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau hujan buatan bekerja sama dengan BMKG sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau.
"Untuk Kubu Raya, dalam waktu dekat kami berencana melaksanakan operasi modifikasi cuaca agar risiko kebakaran lahan dapat ditekan sejak dini," katanya.
Dasrul menjelaskan, pemerintah telah memetakan daerah-daerah rawan karhutla secara rinci. Dari enam provinsi prioritas nasional, terdapat 58 kabupaten/kota yang masuk kategori rawan, termasuk wilayah hingga tingkat desa.
"Seluruh wilayah rawan sudah kami petakan, mulai dari provinsi, kabupaten, hingga desa. Dengan data tersebut, upaya pencegahan dan mitigasi bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran," jelasnya.
Ia berharap kehadiran Kantor Daerah Operasi Pengendalian Kebakaran Lahan di Kubu Raya dapat memperkuat sinergi seluruh pihak sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sebelum meluas dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan, transportasi, maupun aktivitas masyarakat. (Tim Liputan)
Editor : Aan