KPK Gandeng Akpol Perkuat Pendidikan Antikorupsi, Akpol Jadi Proyek Percontohan Nasional 2026

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pencegahan korupsi melalui sektor pendidikan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menjalin kolaborasi strategis dengan Akademi Kepolisian (Akpol) dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi (PAK) yang terintegrasi ke dalam kurikulum pendidikan serta memperkuat kapasitas para tenaga pendidik.

 

Pada tahun 2026, Akademi Kepolisian (Akpol) ditetapkan sebagai salah satu proyek percontohan nasional dalam program penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi kementerian dan lembaga. Selain Akpol, program tersebut juga diterapkan di Politeknik Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.

 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pendidikan merupakan instrumen paling efektif dalam membangun karakter dan integritas generasi penerus bangsa.

 

Menurutnya, penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini menjadi fondasi utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang memiliki ketahanan integritas, sehingga mampu menolak segala bentuk praktik korupsi di masa depan.

 

"Pendidikan memiliki peran penting dalam membangun ketahanan integritas individu sebagai fondasi pencegahan korupsi," tegas Wawan.

 

Melalui kerja sama ini, KPK dan Akpol akan mengembangkan materi pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada aspek pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap, etika, serta budaya antikorupsi yang melekat dalam kehidupan akademik maupun saat para taruna menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum di masa mendatang.

 

Program tersebut juga mencakup penguatan kompetensi dosen dan tenaga pendidik agar mampu menyampaikan pendidikan antikorupsi secara efektif, kontekstual, dan berkelanjutan.

 

KPK menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pendidikan yang sistematis. Oleh karena itu, implementasi pendidikan antikorupsi terus diperluas ke berbagai institusi pendidikan tinggi di bawah kementerian dan lembaga.

 

Sejumlah perguruan tinggi sebelumnya telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari kurikulum, di antaranya Politeknik Statistika STIS, Politeknik Pengayoman Indonesia, serta PTDI STTD Kementerian Perhubungan.

 

Melalui perluasan program tersebut, KPK berharap semakin banyak institusi pendidikan yang menjadi pusat pembentukan generasi berintegritas, profesional, dan berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Kolaborasi antara KPK dan Akademi Kepolisian ini diharapkan menjadi model nasional dalam membangun budaya antikorupsi yang kuat, sekaligus melahirkan aparat penegak hukum yang tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kejujuran, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Sumber : Humas KPK RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini