KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pencegahan korupsi
melalui sektor pendidikan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah
menjalin kolaborasi strategis dengan Akademi Kepolisian (Akpol) dalam
mengembangkan pendidikan antikorupsi (PAK) yang terintegrasi ke dalam kurikulum
pendidikan serta memperkuat kapasitas para tenaga pendidik.
Pada tahun 2026, Akademi
Kepolisian (Akpol) ditetapkan sebagai salah satu proyek percontohan nasional
dalam program penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi
kementerian dan lembaga. Selain Akpol, program tersebut juga diterapkan di
Politeknik Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Deputi Bidang Pendidikan dan
Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pendidikan
merupakan instrumen paling efektif dalam membangun karakter dan integritas
generasi penerus bangsa.
Menurutnya, penanaman nilai-nilai
antikorupsi sejak dini menjadi fondasi utama dalam menciptakan sumber daya
manusia yang memiliki ketahanan integritas, sehingga mampu menolak segala
bentuk praktik korupsi di masa depan.
"Pendidikan memiliki peran
penting dalam membangun ketahanan integritas individu sebagai fondasi
pencegahan korupsi," tegas Wawan.
Melalui kerja sama ini, KPK dan
Akpol akan mengembangkan materi pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada
aspek pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap, etika, serta budaya antikorupsi
yang melekat dalam kehidupan akademik maupun saat para taruna menjalankan tugas
sebagai aparat penegak hukum di masa mendatang.
Program tersebut juga mencakup
penguatan kompetensi dosen dan tenaga pendidik agar mampu menyampaikan
pendidikan antikorupsi secara efektif, kontekstual, dan berkelanjutan.
KPK menilai keberhasilan
pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada
upaya pencegahan melalui pendidikan yang sistematis. Oleh karena itu,
implementasi pendidikan antikorupsi terus diperluas ke berbagai institusi
pendidikan tinggi di bawah kementerian dan lembaga.
Sejumlah perguruan tinggi
sebelumnya telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari
kurikulum, di antaranya Politeknik Statistika STIS, Politeknik Pengayoman
Indonesia, serta PTDI STTD Kementerian Perhubungan.
Melalui perluasan program
tersebut, KPK berharap semakin banyak institusi pendidikan yang menjadi pusat
pembentukan generasi berintegritas, profesional, dan berkomitmen terhadap tata
kelola pemerintahan yang bersih.
Kolaborasi antara KPK dan Akademi
Kepolisian ini diharapkan menjadi model nasional dalam membangun budaya
antikorupsi yang kuat, sekaligus melahirkan aparat penegak hukum yang tidak
hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai
kejujuran, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pengabdian kepada
masyarakat, bangsa, dan negara. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Heri
