Kejati Kalbar Optimalkan Aset Rampasan Negara, Sulap Lapangan Futsal Jadi Rupbasan

Editor: Redaksi author photo

 Kejati Kalbar Optimalkan Aset Rampasan Negara, Sulap Lapangan Futsal Jadi Rupbasan
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah inovatif dalam mendukung efisiensi anggaran negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). (9/5/2026).

Langkah strategis tersebut dilakukan pasca bergabungnya fungsi Rupbasan ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui optimalisasi aset berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP), Kejati Kalbar menghadirkan solusi efektif dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional dan representatif.

Kejari Pontianak sendiri secara resmi telah menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa aset rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/05/2026). Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Nilai aset tersebut mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan hasil penilaian KPKNL Pontianak dan selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai RUPBASAN Kejari Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas dukungan dan persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset tersebut.

“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Agus Eko Purnomo menambahkan bahwa pemanfaatan aset PSP tersebut menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.

“Dengan pendekatan ini, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan,” tambahnya.

Pemanfaatan aset rampasan negara menjadi fasilitas Rupbasan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti sekaligus memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Barat. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini