| Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, Drs. Amini Maros, M.Si |
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, Drs. Amini Maros, M.Si, mengatakan pembentukan pengurus baru FKUB dilakukan sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Pengurus FKUB sebelumnya telah berakhir pada tahun 2025, sehingga sejak Juni 2025 kami mulai melakukan proses pembentukan pengurus baru,” ujar Amini Maros.
Ia menjelaskan, pengurus FKUB Kabupaten Kubu Raya berjumlah 17 orang dengan komposisi yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk agama di daerah.
Proses pembentukan dilakukan melalui usulan pengurus lama dan dibahas bersama Kesbangpol, Kementerian Agama, Forum Pembauran Kebangsaan, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.
“Hasilnya sudah ditandatangani Bupati Kubu Raya dengan Ketua FKUB terpilih Ahmad Sudi,” jelasnya.
Kesbangpol berharap kepengurusan FKUB yang baru dapat memperkuat kerukunan antarumat beragama dan menjaga keharmonisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. (Tim Liputan)
Ediotr : Aan